Pencurian Motor di Pacitan Diselesaikan dengan Restoratif Justice | Polres Pacitan

Pencurian Motor di Pacitan Diselesaikan dengan Restoratif Justice

Pacitan-Pada hari Rabu (27/7/2022) Polres Pacitan menggelar Perkara Penghentian Penyidikan Perkara yang disebut juga “Restoratif Justice”. Perkara yang digelar merupakan tindak pidana Pencurian Motor yang dilakukan oleh 5 anak di Lingkungan Tamperan Kelurahan Sidoharjo Kecamatan Pacitan.

Dalam kejadian Pencurian Motor tersebut Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/10/VI/2022/ SPKT.SATRESKRIM/POLRESPACITAN/POLDAJAWATIMUR berdasarkan laporan polisi tersebut maka petugas satreskrim telah meminta keterangan dari pelaku tentang pencurian sepeda motor dengan cara merusak kunci, dan kendaraan bermotor tersebut sempat di Service di bengkel lingkungan Barean karena pemilik bengkel mengetahui jenis dan ciri ciri kendaraan yang hilang sama dengan kendaraan yang hendak di service maka pemilik bengkel melaporkan kejadian tersebut pada Polsek Pacitan melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Sidoharjo.

Kemudian dari informasi tersebut selanjutnya unit Reskrim Polsek Pacitan bersama Unit Reskrim Polres Pacitan melakukan penyelidikan dan diperoleh hasil diamankan 4 (empat) pelaku beserta barang bukti kendaraan Sepeda Motor jenis Supra X, Suzuki Satria FU dan Suzuki Satria 120 yang telah di rubah spek dengan merubah bentuk ban dan warna sepeda motor oleh pelaku.

Dari penangkapan tersebut pelaku merupakan anak masih dibawah umur dengan rata – rata usia masih 13 tahun, menurut Kasat Rekrim Polres Pacitan Iptu Andreas Hekso S, S.H., M.H. mengatakan “dari hasil Gelar Restoratif Justice adalah mengingat karena pelaku masih di bawah umur dan korban (pemilik kendaraan) dalam kejadian tersebut telah bersedia untuk dilakukan mediasi dengan syarat mengembalikan pada saat semula spek yang telah dirubah oleh pelaku”.

Gelar tersebut melibatkan orang tua pelaku, guru sekolah pelaku, dan kepala desa/kelurahan sidoharjo serta korban memiliki sepeda motor, kegiatan Gelar Perkara berlangsung selama 2 jam dengan memperoleh hasil kesepakatan yang di tuangkan dalam surat pernyataan ditulis tangan oleh pelaku.

Langkah Restoratif Justice dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dan pasal 5 butir (1) UU No 11 th,2012, tentang sistem peradilan pidana anak : sistem peradilan anak wajib mengutamakan pendekatan restoratif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *