PACITAN-Sebanyak 23 Anak Buah Kapal (ABK) terjerat kasus salah tangkap ikan lumba-lumba di perairan laut selatan Kabupaten Pacitan, Jawa Timur pada Sabtu (08/01/2022) dengan ancaman satu tahun penjara.
Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengungkapkan hasil pemeriksaan dari 23 ABK tersebut tidak sengaja menangkap ikan dilindungi jenis lumba-lumba.
“Ya, dari 23 ABK semua memberikan kesaksiannya bahwa lumba-lumba itu tersangkut jaring. Jadi mereka tidak mengetahui kalau di jaringnya ada lumba-lumba. Begitu diangkat mereka baru tahu kalau ternyata ada lumba-lumbanya. Setelah ditaruh di geladak kapal lalu disiram air kemudian dilepas ke laut. Jadi tidak ada unsur kesengajaan,” katanya, Senin (10/01/2022).
Sebagai tindak lanjut, pihak Polres Pacitan masih menunggu keterangan dari para ahli terkait zona tangkap ikan bagi nelayan di perairan laut selatan.
“Saat ini kami meminta keterangan para ahli terkait dengan zona tangkap ikan di perairan Kabupaten Pacitan. Apakah mereka memang benar-benar menangkap di zona nelayan atau bukan,” terang Wiwit.
Lebih lanjut pria nomor satu di Polres Pacitan itu menegaskan jika para nelayan itu ada unsur kesengajaan yakni menangkap ikan di zona terlarang maka akan ditindak tegas.
“Kalau nanti ditemukan bahwa para nelayan ini masuk zona larangan menangkap ikan karena ada lumba-lumba yang harus dilindungi, maka baru kena pasal. Yang mereka tahu saat ini wilayah Pacitan adalah zona tangkap ikan nelayan, misalkan dia tidak tahu berarti lalai,” jelasnya.
Atas tindakannya tersebut, hingga saat ini Polisi masih mendalami kasus yang melibatkan 23 ABK. Sehingga perlu juga keterangan lebih lanjut dari Dinas Perikanan terkait batas zona tangkap ikan nelayan di perairan Pacitan.
“Ancamannya kalau ada unsur kelalaian terkena UU Nomor 5 Tahun 1990 dengan ancaman satu tahun penjara. Nanti masih kita telaah siapa yang bertanggung jawab atas kapal tersebut. Sehingga seharusnya awak kapal memiliki pengetahuan terkait zona tangkap ikan,” ucap Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono. (*)
