Bapak yang hamili anak kandungnya akhirnya di vonis 11 tahun penjara | Polres Pacitan

Bapak yang hamili anak kandungnya akhirnya di vonis 11 tahun penjara

PACITAN. polrespacitan.id. – Masih ingatkah kasus persetubuhan terhadap anak hingga hamil oleh ayah kandungnya sendiri di Tulakan pada 18 Desember 2015 lalu??? Aksi bejat Prayitno (33) warga Dusun Gadungan, Desa Padi, Kecamatan Tulakan menggauli anaknya berulang, hingga sang anak hamil akhirnya menjalani sidang putusan oleh PN Pacitan.

Atas perbuatan bejatnya itu, pria asal Dusun Gadungan, Desa Padi, Kecamatan Tulakan itu harus duduk di kursi pesakitan. Dalam sidang putusan yang digelar belum lama ini, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pacitan yang diketuai oleh Dwiyanto, menjatuhkan hukuman selama 11 tahun penjara serta denda sebesar Rp 100 juta kepada terdakwa. Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal pasal 81  ayat 2 UU no 35 tahun 2014.

Dikutip dari laman pacitanku, putusan itu dijatuhkan karena pelaku terbukti  melanggar Pasal 81 ayat 1 dan atau ayat 2 UU Perlindungan Anak jo Pasal 65 KUHP.  Prayitno pasrah dan menerima putusan tersebut setelah berunding dengan penasihat hukumnya. Dia mengaku menyesali perbuatan tak senonoh terhadap darah dagingnya sendiri. ‘’Saya khilaf. Karena sudah lama ditinggal oleh istri saya,’’ ujarnya.

Vonis yang dibacakan ketua majelis hakim Dwiyanto itu lebih rendah empat tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Namun, JPU mengaku tidak keberatan dengan putusan tersebut. ‘’Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sudah melebihi duapertiga dari tuntutan. Kami awalnya mengajukan tuntutan maksimal 15 tahun penjara,’’ ujar JPU Rulis Suci Sahesti usai sidang.

Rulis mengungkapkan, terdakwa Prayitno terbukti menyetubuhi IA, 14, anak kandungnya sendiri. Perbuatan itu dilakukan awal 2014, ketika terdakwa ditinggal merantau istri keduanya setelah sebelumnya gagal membina rumah tangga dengan ibu kandung korban.

Sejak saat itulah, terdakwa hidup bersama korban satu atap. Bahkan, keduanya kerap tidur bersama satu ranjang. Dari kebiasaan tidur bersama itu, akhirnya Prayitno gelap mata dan merenggut keperawanan anak kandung. Perbuatan bejat itu terus dilakukan seiring  bertambahnya usia korban. Hingga akhirnya IA hamil dan melahirkan anak perempuan.

Perbuatan tersebut baru terungkap ketika korban melaporkan perbuatan Prayitno kepada ibu kandungnya pada 18 Desember 2015 lalu. ‘’Terdakwa kemudian dilaporkan ke polisi. Sesuai pengakuan korban, perbuatan itu dilakukan sejak Juni 2014 hingga November 2015,’’ pungkasnya. (hr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *