Jajaran Polres Pacitan melakukan pembatasan mobilitas masyarakat di seputaran Alun-alun kabupaten Pacitan | Polres Pacitan

Jajaran Polres Pacitan melakukan pembatasan mobilitas masyarakat di seputaran Alun-alun kabupaten Pacitan

Polres Pacitan – Dalam rangka penerapan PPKM Darurat di seluruh wilayah Jawa – Bali oleh Pemerintah, Jajaran Polres Pacitan melakukan pembatasan mobilitas masyarakat di seputaran Alun-alun kabupaten Pacitan pada Jum’at (02/07/2021) malam.

Kasat lantas Polres Pacitan AKP Budi Setiyono, S.H mengatakan, Bahwa jajaran satlantas Polres Pacitan melaksanakan Patroli dan Himbauan di Sekitar Alon – Alon kepada masyarakat Untuk Mengurangi Mobilitas diluar Rumah dan Tetap mematuhi protokol kesehatan serta Melaksanakan 5 M untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di wilayah Kabupaten Pacitan.

“Kami melaksanakan Penutupan di Jalan A.Yani dan seputaran Alun – Alun untuk mengurangi kegiatan masyarakat di tempat keramaian, juga memberikan imbauan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan serta tetap disiplin 5 M, Petugas juga memberikan masker kepada para pengendara dan pengunjung yang tidak mengunakan masker,” ujar Kasat Lantas

Lebih lanjut Kasat lantas menambahkan, Jika kegiatan patroli dan operasi yustisi prokes akan rutin dilaksanakan selama pemberlakuan PPKM Darurat yang di mulai pada tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.

“Kami akan melaksanakan patroli secara rutin di tempat-tempat keramaian yang dapat menimbulkan kerumunan selama pemberlakuan PPKM Darurat, hal ini untuk menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Kabupaten Pacitan,”tandasnya.

Diimbau kepada masyarakat agar mengurangi mobilasi di luar rumah dan tetap menerapkan protokol kesehatan serta disiplin 5 M, agar bisa terhindar dari penularan virus corona yang makin melonjak saat ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *