Polres Pacitan – Jajaran Polres Pacitan melalui Satlantas Polres melakukan operasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang di pimpin Kasat Lantas Polres Pacitan, Kegiatan tersebut dilakukan di depan Pos Cek Points perbatasan Provinsi Jawa Timur – Jawa Tengah Bleruk Kecamatan Punung Pacitan.
Kasat Lantas Polres Pacitan AKP Budi Setiyono, S.H menyampaikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat diterapkan pemerintah di Jawa dan Bali mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 dengan melonjaknya kasus Covid-19.
Penyekatan pembatasan pengendalian mobilitas masyarakat dan pengecekan terhadap pengendara khususnya yang akan masuk ke Pacitan di perbatasan Provinsi Jawa timur- Jawa tengah dalam menanggulangi pencegahan Covid-19 yang melonjak.
“Untuk itu kami membatasi mobilitas warga, dan memperketat perbatasan antar Kabupaten dan Provinsi arah Jawa tengah – Jawa Timur dan DIY – Jawa Timur, PPKM darurat ini dilakukan rutin dari tanggal 3 hingga 20 Juli 2021,”ujar Kasat Lantas, Sabtu (03/07/2021), dini hari.
Petugas Melaksanakan pengecekan kelengkapan jalan pengendara seperti surat swab dan surat ijin jalan, kemudian pengukuran suhu tubuh kepada pengendara dan melaksanakan kegiatan random check swab antigen bagi pengendara yg memiliki suhu tubuh di atas 38 derajat celcius.
“Kita lakukan pemeriksaan terhadap pengendara Roda 2, 4, Bus dan Travel yang melintas baik masuk dan keluar dari Jawa Timur, Petugas memeriksa kendaraan Roda 2 sebanyak 29, Roda 4 sebanyak 17, Bus dan Travel ada 4, sedangkan kendaraan yang di putar balik arah, Roda 2 sebanyak 11, Roda 4 ada 8, Bus dan Travel ada 2,”jelas AKP Budi Setiyono.