Polres Pacitan – Untuk menekan penyebaran Covid 19 di Kabupaten Pacitan, Jajaran Polres Pacitan dengan gencar melaksanakan sosialisasi protokol kesehatan dengan mengelar Operasi Yustisi di tempat-tempat keramaian.
Seperti Operasi yang di pimpin Kanit lll Sat Reskrim Polres Polres Pacitan Iptu Andreas Hekso.,S.H.,M.H dan KBO Sat Lantas Polres Pacitan Ipda Haming Agus Purnama.S.H.,M.M memberikan imbauan kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan disiplin 5 M di masa pandemi seperti saat ini di lingkungan TPi dan Pelabuhan Tamperan
“Kami dari jajaran Polres Pacitan memberikan imbauan dan sosialisasi terhadap bahayanya virus corona dan mengharapkan masyarakat agar patuh protokol kesehatan dan nika keluar rumah agar mengunakan masker,”ujar Kanit lll Sat Reskrim, Rabu (23/06/2021) pagi.
Petugas terus melaksanakan patroli dengan sasaran masyarakat yang berada di Tempat pelelangan ikan dermaga Pacitan dengan memberikan pemahaman kepada oengunjung agar tetap mematuhi prokes dan 5 M.
“Bagi masyarakat yang kedapatan tidak patuh terhadap protokol kesehatan dan tidak memakai masker maka petuga memberikan sanksi mengucapkan Pancasila dan push up, kemudian petugas memberikan masker secara gratis,”tandas Iptu Andreas Hekso.,S.H.,M.H.
Dalam operasi Yustisi penerapan protokol kesehatan Sesuai Perbub No. 70 Th. 2020, Jo Perda No. 2 Th. 2020 dengan menjaring 24 orang pelanggar, 18 orang mendapat teguran, 2 orang di sanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya, 2 orang Mengucapkan Pancasila dan 2 orang mendapat tindakan fisik.