Atas tindakannya ke empat pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 2,8 kg ganja kering, Handphone dan 1 unit sepeda motor beat warna putih. (*)