Selang 2 Jam, Pelaku curanmor berhasil dibekuk anggota Polsek Arjosari | Polres Pacitan

Selang 2 Jam, Pelaku curanmor berhasil dibekuk anggota Polsek Arjosari

7c4a7f3c-6af4-4249-86b1-c1482f1a18291 (FILEminimizer)

Pelaku ketika diamankan di Polsek Arjosari

PACITAN. polrespacitan.id.-. Kinerja yang menggembirakan kemarin Rabu 20 April 2016 berhasil ditunjukkan oleh anggota jajaran Polres Pacitan khususnya anggota Polsek Arjosari dalam penangkapan pelaku pencurian sepeda motor dalam waktu kurang dari 24 jam.

Kejadian berawal ketika SPKT Polres Pacitan sekitar jam 20. 45 Wib mendapat laporan dari masyarakat tentang kehilangan sepeda motor Supra X 125 AE 5632 BH warna hitam dengan Tkp di Desa Nanggungan.

Kapolres Pacitan AKBP Taryadi SIK melalui SPKT memerintahkan semua jajaran Polsek sesegara mungkin untuk melakukan razia dan anggota Resmob untuk melakukan pengejaran.

Semua jajaran Polsek dan Polres Pacitan langsung menindaklanjuti perintah Kapolres Pacitan tersebut dengan melakukan pengejaran dan razia dengan pemeriksaan kendaraan selektif prioritas sesuai dengan ciri-ciri kendaraan yang telah dilaporkan hilang tersebut.

20160420205615 (FILEminimizer)

Anggota melakukan razia di lapangan terkait aksi curanmor

Kurang dari 24 jam tepatnya 2 jam berselang dari laporan, Anggota Polres Pacitan laksanak razia akhirnya pelaku berhasil diamankan di wilayah kecamatan Arjosari. Personel Polsek Arjosari berhasil mengamankan pelaku dan kendaraan curiannya ketika melakukan razia terhadap kendaraan di wilayah Arjosari.

Selanjutnya pelaku yang diketahui bernama AG, 16 tahun warga Desa Petung Sinarang Kec Bandar tersebut digelandang ke Polres Pacitan untuk dilakukan pemeriksaan guna mempertanggungjawabkan tindakannya.

Kapolres Pacitan AKBP Taryadi SIK melalui Kasat Reskrim AKP Sukinto Herman saat dikonfirmasi membenarkan tentang adanya penangkapan pelaku curanmor yang terjadi semalam. Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pelaku masih dilakukan pemeriksaan oleh unit PPA Reskrim Polres Pacitan karena pelaku masih katagori anak anak di bawah 17 tahun.

“Pelaku ditangani unit PPA Reskrim karena masih di bawah umur, untuk sementara masih dalam pemeriksaan dan pengembangan oleh penyidik”, tambahnya. (hr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *