Polres Pacitan – Jajaran Reserse Narkoba Polres Pacitan berhasil menangkap 4 orang penyalahgunnaan narkotika jenis ganja.
Dalam konferensi press relese Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono .,S.H.,S.I.K.,M.H menjelaskan kronologi kejadian Pada hari Sabtu tanggal 15 Mei 2021 Satresnarkoba Polres Pacitan telah berhasil menangkap tersangka an. (RRF) dari keterangan Robin di sebutkan bahwa ganja di dapat dari tsk. (AW) dari keterangan Apis bahwa barang tersebut di dapatnya dari seseorang yang dikenal dengan nama Teropong yang pada saat itu telah melarikan diri. Segera setelah mendapatkan keterangan tersebut anggota satresnarkoba melakukan pengembangan. Pada hari Jumat tanggal 4 Juni 2021 sekira jam 06.30 WIb telah berhasil menangkap sdr. (BAK) alias Teropong di Rumah Kontrakan sdr. (SI) di RT.01 RW. 16 Dsn. Dukuhsari Ds. Wonokarto Kec. Turi Kab. Sleman Prov. DIY. Dalam penangkapan tersebut berhasil mengamankan barang bukti yang ada padanya berupa 1 (satu) paket berisi batang ganja, 2 (dua) linting bekas puntung rokok ganja, dan 1 (satu) plastik kecil berisi biji ganja. Dalam waktu bersamaan sdr. (SI) datang ke kontrakan petugas melakukan introgasi awal terhadap sdr. (SI) petugas mendapatkan keterangan bahwa pernah beberapa kali memakai atau menggunakan Narkotika Golongan I (jenis ganja) bersama dengan sdr. (BAK) di wilayah hukum Polres Pacitan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah kontrakan sdr. (SI) petugas berhasil menemukan ruangan khusus untuk penanaman ganja dengan sistem hidroponik. Tapi menurut keterangan sdr. (SI) bahwa pemilik dari tanaman ganja hidroponik tersebut bukan miliknya melainkan milik DPO yang saat ini masih dalam pengembangan dan upaya penangkapan. Selanjutnya terlapor berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Pacitan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dan Adapun Barang Buktinya yaitu :• 1 (satu) paket berisi batang ganja
• 2 (dua) linting bekas puntung rokok ganja
• 1 (satu) plastik kecil berisi biji ganja
• 5 (lima) pohon tanaman ganja dengan media Pot;
• 1 (satu) rangkaian media tanam ganja sistem hidroponik yang terdiri dari:
– 1 (satu) mesin blower,
– 1 (satu) mesin pendingin ruangan,
– 1 (satu) kipas angin,
– 1 (satu) terpal kubus besar terbuat dari aluminium foil,
– 1 (satu) alat penyiram tanaman,
– 1 (satu) rangkaian selang kecil
– 1 (satu) box berisi pupuk
Dalam Keterangannya Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari WIbisono .,S.H.,S.I.K.,M.H Menyangkakan Pelaku dengan: – Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
– Pasal 111 UU No. 35 Tahun 2009 dan atau pasal 132 UU No. 35
Tahun 2009 tentang Narkotika