Polres Pacitan – Hari Selasa tanggal 18 Mei 2021 Melaksanakan Press Release Kasus Memberikan Jalan Pintas Meloloskan Pemudik Dari Penyekatan Diperbatasan Wilayah Kabupaten Pacitan,
Di Laksanakan halaman polres pacitan,Dipimpin oleh KApolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono.,S.H.,S.I.K.,M.H dan didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Pacitan AKP Juwair, SH, dan PS Paur Humas Aiptu Dedeh Kurniasih.
Dalam keterangannya Pada hari Minggu, tanggal 16 Mei 2021 petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa warga yang melakukan kegiatan memberi jalan untuk meloloskan dari penyekatan untuk keluar masuk wilayah Kab. Pacitan. Dengan adanya informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pada Hari Senin tanggal 17 Mei 2021 sekira pukul 13.00 WIB petugas telah menangkap terlapor Sdr. MARYONO, Dkk. beserta barang bukti ke Kantor Polres Pacitan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.(hms)