3 pelaku pemilik sabu berhasil di gerebek Satreskoba Polres pacitan di salah satu kamar hotel | Polres Pacitan

3 pelaku pemilik sabu berhasil di gerebek Satreskoba Polres pacitan di salah satu kamar hotel

201604172219541 (FILEminimizer)

ketiga pelakunyg berhasil diamankan Polres pacitan

PACITAN. polrespacitan.id.-. Satuan reserse Narkoba Polres Pacitan kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku kepemilikan sabu di salah satu kamar hotel di Lingkungan teleng pada Minggu 17 April 2016.

Dalam penggerebekan di salah satu kamar hotel kelas melati tersebut, anggota Reserse Narkoba berhasil mengamankan 3 pelaku sekaligus yang memiliki narkoba, yang digerebek oleh anggota pada sekitar jam 12.30 wib siang bolong tersebut.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil meringkus 3 pelaku yaitu DW alias BROJO, Laki-laki, 37 Th, Swasta, warga Kel. Demaan Kec. Jepara Kab. Jepara, S, Laki-laki, 38 th, Wiraswasta, alamat Ungaran Timur Kab. Semarang dan GG, Laki-laki, 43 Th, Swasta,warga Kel. Ungaran timur Kab. Semarang.

Kasat Narkoba AKP M Agung saat dikonfirmasi mengatakan bahwa ketiga pelaku keseluruhan merupakan warga luar Kota Pacitan. Penggerebekan ini merupakan hasil dari lidik dan penggalian informasi yang berlangsung panjang hingga berhasil melakukan penangkapan yang bertepatan dengan kegiatan operasi bersinar 2016, tambahnya.

Dari hasil  penggeledahan yang dilakukan oleh anggota di kamar no 8 tersebut berhasil diamankan sebagai barang bukti yaitu :
1. 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal gol I jenis Sabu berat 0,7 Gram.
2. 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal gol I jenis Sabu berat 0,4 Gram
3. 1 (satu) pack sedotan warna putih.
4. 1 (satu) buah gunting.
5. 1 (satu) buah pipa kaca/pipet.
6. 1 (buah) botol plastik berisi air dan tutupnya terdapat 3 buah sedotan.
7. 1 (satu) buah sedotan pendek berwarna putih.
8. 1 (satu) buah korek api berwarna biru yang sudah di lepas tutupnya.
9. 1 (satu) buah korek api berwarna merah
10. 1 (satu) tutup botol terbuat dari tisu terdapat 2 buah sedotan

Ketiga pelaku terancam ancaman pidana dengan pasal yg dilanggar Psl 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun penjara dan denda minimal 800 juta. (hr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *