PACITAN, polrespacitan.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pacitan berhasil meringkus satu tersangka kepemilikan Narkotika jenis sabu. Penangkapan itu terjadi saat gelar Razia operasi bersinar 2016 pada Minggu (10/4) dini hari sekira pukul 02.30 Wib.
Kapolres Pacitan, AKBP Taryadi SIK, saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba. AKP. M Agung mengatakan, dalam operasi tersebut, polisi berhasil meringkus satu tersangka atas nama JY alias Genthong, warga Kelurahan Pucangsewu, Kecamatan/Kabupaten Pacitan yang merupakan target operasi oleh Satres Narkoba Polres Pacitan.
“Tersangka berhasil diamankan petugas saat berada di sebuah kamar hotel, yang beralamatkan di JL. WR Supratman, Lingkungan Barean, Kelurahan Sidoharjo, Pacitan,” katanya.
Dari tangan tersangka, lanjut dia, berhasil diamankan beberapa barang bukti seperti satu buah poket plastik klip berisikan shabu seberat 0,39 gram, satu plastik klip bekas bungkus shabu seberat 3,1 gram. Selain itu juga diamankan satu buah pipet kaca, satu buah korek api gas, satu buah bong hisap, satu bungkus rokok, dan satu buah sendok yang terbuat dari sedotan.
“Tersangka dapat dijerat Pasal 112, Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan denda minimal 800 juta rupiah‎,” tandasnya. (hr)