polrespacitan.id – Polres Pacitan menggelar operasi yustisi dalam rangka mencegah penyebaran covid 19 di kabupaten pacitan mengatakan, operasi yustisi tersebut diikuti oleh sejumlah personel polres pacitan
Kegiatan ini dipimpin KBO sat lantas polres pacitan sebagai padal dalam kegiatan ini
Operasi yustisi itu juga menyasar sejumlah tempat yakni di pasar arjowinangun kab pacitan,dermaga tamperan kab pacitan dan tempat keramainan lainnya di wilayah kab pacitan
Kami Juga membagikan masker kepada masyrakat yang tidak memakai masker, mengimbau dan memberhentikan kepada pengunjuung dan penjual di pasar arjowinangun dan dermaga tamperan kabupaten pacitan yang tidak memakai masker agar selalu memakai masker guna mencegah penyebaran Covid-19. ” ujarnya.
Kepada masyarakat yang masih ditemukan berkerumun dan tidak menjaga jarak, petugas juga memberikan peringatan dan teguran kepada mereka.
Selain itu, juga diberikan pemahaman terkait adaptasi kebiasaan baru yaitu masyarakat dapat beraktivitas seperti keadaan normal namun tetap mengedepankan protokol kesehatan.
“Beberapa masih ditemukan yang tidak mengenakan masker jumlahnya sampai puluhan,” ujarnya.
Kepada para pelanggar itu, petugas memberikan peringatan,tindakan fisik pus up
Mereka diminta agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah.
“Kami belum terapkan sanksi dan denda. Kami yakin dengan penyadaran petugas di lapangan masyarakat akan semakin sadar akan pentingnya protokol kesehatan,” pungkasnya.(Nwg)