Kapolres Pacitan Bersama Anggota Bagikan Sembako dan Masker Kepada Awak Tukang Becak Cegah Covid19 | Polres Pacitan

Kapolres Pacitan Bersama Anggota Bagikan Sembako dan Masker Kepada Awak Tukang Becak Cegah Covid19

PACITAN – Di tengah bencana pandemi wabah Virus corona, Polres Pacitan terus menggencarkan sosialisai dan pembubaran kerumunanmasa guna mencegah penyebaran penularan Covid19 di wil Kab Pacitan. Tidak hanya dengan tindakan preventif dan penegakan hukum, Polres Pacitan juga melaksanakan kegiatan preemtif dan bantuan sosial kepada masyarakat  yang terdampak Covid19, Sabtu(4/4).

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan membantu meringankan beban puluhan para pengemudi becak di tengah merebaknya pandemi virus Corona atau Covid-19 dengan membagikan bagikan paket sembako dan masker.

Kapolres Pacitan, AKBP Didik Hariyanto SIK saat dilokasi mengatakan jika bakti sosial ini dilaksanakan untuk meringankan beban masyarakat akibat dampak virus Covid-19, secara ekonomi. Masyarakat penghasilannya tak menentu seperti tukang becak kali ini.

“Bantuan sosial terutama kepada saudara-saudara kita yang terdampak langsung dalam arti karena pengarus terkait virus Corona secara ekonomi. Seperti rekan-rekan kita tukang becak, ojek, kemudian tambal ban dan yang lain. Kita bisa berbagi mudah-mudahan bisa meringankan untuk kehidupan sehari harinya,”terangnya, Sabtu (4/4/2020).

Puluhan paket beras terus disalurkan oleh jajaran Polres Pacitan yang di pimpin langsung AKBP Didik Hariyanto. Terlihat senyum bahagia terasa lega setelah mendapatkan bantuan beras dari Kapolres Pacitan. Sebab bisa untuk menyambung hidup meski job penumpang becak saat ini memang sepi.

“Nanti kita akan bertahap sementara di Pacitan dulu, dan kita berdoa mudah-mudahan Covid-19 ini bisa berahir. Sehingga ekonomi bisa pulih kembali,” imbuhnya.

Kapolres Pacitan, AKBP Didik Hariyanto, juga mengimbau kepada masyarakat agar mengikuti anjuran Pemerintah untuk pencegahan virus Corona atau Covid-19. Mulai mencuci tangan pakai sabun hingga diharapkan agar masyarakat sementara waktu tidak keluar rumah. (hr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *