Pacitan. Kepolisian Republik Indonesia Resort Pacitan, Jawa Timur berhasill mengungkap pelaku pembuat gula merah dan memperdagangkan dengan berbahan pokok gula kristal rafinasi, dengan tersangka berinisial R warga Desa Widoro, Donorojo, Pacitan. Atas kejadian tersebut dikenakan pasal 110 UU RI no. 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Dia terancam hukuman paling lama 5 tahun atau denda Rp 5 Miliar.
Demikian disampaikan Kapolres Pacitan, AKBP Didik Hariyanto, saat mengelar konferensi pers di Mapolres Pacitan, Senin (16/3/2020). Pelaku ditangkap pada hari Sabtu (14/3/2020). Diketahui pelaku membuat gula merah dengan mengunakan bahan baku gula kristal rafinasi dicampur dengan air, gula merah dan terigu.
“Kita tangkap pelaku ini pada 14 maret 2020 kemarin, karena pelaku ini membuat gula merah dengan berbagai campuran salh satunya gula kristal rafinasi, dicampur dengan air dan terigu, juga meta/pengental ini dilakukan sudah sejak satu tahun yang lalu,”terangnya, Senin (16/3/2020).
Dari barang yang telah dibuat, tersangka menjualnya ke dua kota yakni Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Tersangka selain terancam UU Perdagangan juga terancam kena UU Perlindungan konsumen, juga UU YLKI.
“Tersangka sekarang wajib absen hari senin dan kamis, secara untung lebih besar ini karena mengunakan campuran, harga perkilonya Rp 14 ribu,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan 30 sak dengan berat 50kg, tiga kilo gula merah dengan kemasan plastik. (Time/hr)