Polres Pacitan Ungkapan Kasus Pil Double L | Polres Pacitan

Polres Pacitan Ungkapan Kasus Pil Double L

Polrespacitan.com -PACITAN- Perang terhadap peredaran obat keras terus digencarkan oleh Satresnarkoba Polres Pacitan. Dalam ungkap kasus tersebut, petugas berhasil menangkap pelaku pengedar beserta barang buktinya.

“Kami mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya warga yang mabuk (pil koplo). Setelah kami lakukan pengembangan, ternyata mengarah pada peran para tersangka ini,” terang Kapolres Pacitan AKBP Sugandi saat rilis di Mapolres Pacitan,Kamis (5/12/2019).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan tersangka berinisial DW. Hasil pemeriksaan awal mengembang pada keterlibatan tersangka lain, yaitu AW, YDW, FA, dan DWK. Semuanya warga Kecamatan Tegalombo.

“Mereka semua pekerja serabutan,” tambah AKBP Sugandi.

Kepada penyidik, tersangka mengaku pil koplo jenis Double L tersebut diperoleh dari luar kota. Pemasoknya adalah dua orang. Satu di antaranya warga Pacitan. Mereka diduga berperan membawa pil koplo masuk ke Kota 1001 Gua.

“Yang dua orang itu masih kami kejar,” tegasnya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita 1.020 butir pil Double L. Benda terlarang itu dikemas dengan aluminum foil dan dibungkus plastik klip. Masing-masing terdiri atas 3 butir tiap kemasan. Petugas juga mengamankan 5 unit smartphone. Alat komunikasi itu diduga digunakan untuk melancarkan transaksi.

Kasus narkotika kali ini merupakan jumlah terbesar yang pernah diungkap Polres Pacitan. Kapolres pun mengimbau masyarakat i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *