Merekam video asusila, mendekam di bui Polres Pacitan | Polres Pacitan

Merekam video asusila, mendekam di bui Polres Pacitan

20160223220002

AKP Pujiyono pada saat memberikan keterang pers pada wartawan

polrespacitan.id. –. Kasubbaghumas Polres Pacitan AKP Pujiyono SH (24/2) memberikan keterangan pers tentang kejadian tindak pidana pendistribusian informasi elektronik yangt memiliki pelanggaran kesusilaan.

Dalam keterangan persnya AKP Pujiyono menerangkan jika kejadian tersebut terjadi di area pantai Daki Kecamatan Sudimoro pada sekira bula September 2015. Dimana korban yang masih di bawah umur diajak berhubungan suami istri dengan teman dekatnya dan disaksikan dan direkam oleh pelaku dan kawannya sesuai hasil pemeriksaan petugas pada 16 Pebruari 2016, jelasnya.

Dari pelanggaran tersebut karena menyebarkan video asusila , pelaku dikenakan pasal 81 UU RI no 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak serta melanggar UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE, tambah AKP Pujiyono.

Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga menyita barang bukti sebuah handphone yang digunakan pelaku untuk merekam adegan tersebut. (hr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *