PACITAN, – Polsek Donorojo, Polres Pacitan, menertibkan penggunaan knalpot brong pada kendaraan siswa SMK PGRI Donorojo, Senin (2/2/2026) pukul 09.30 WIB. Kegiatan ini menyasar sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan berpotensi mengganggu ketertiban umum serta keselamatan berlalu lintas.
Penertiban dipimpin Kanit Samapta bersama Kanit Binmas, Kanit Provost, dan petugas KSPK. Petugas melakukan pemeriksaan langsung di lingkungan sekolah dan mendapati sejumlah kendaraan siswa menggunakan knalpot tidak standar.
Dalam pelaksanaannya, polisi mengambil langkah persuasif-edukatif. Siswa yang terjaring diminta mengganti knalpot brong dengan knalpot standar di tempat. Selain itu, mereka diwajibkan membuat surat pernyataan bermaterai yang diketahui orang tua dan pihak sekolah untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa.
“Kami mengedepankan pembinaan. Knalpot brong diganti dengan standar, lalu siswa membuat surat pernyataan yang disaksikan sekolah dan orang tua,” ujar Kapolsek Donorojo AKP Suyitno kepada RadarBangsa.co.id.
AKP Suyitno menambahkan, dari hasil penertiban tersebut, sebanyak 19 kendaraan terjaring. Knalpot brong yang dilepas kemudian diamankan dan diserahkan ke Polsek Donorojo sebagai barang bukti. “Langkah ini bagian dari upaya menjaga ketertiban, kenyamanan warga, serta keselamatan berlalu lintas,” katanya.
Penertiban ini juga menjadi bagian dari pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang kerap melibatkan pelajar. Polisi mengingatkan bahwa penggunaan knalpot tidak sesuai standar melanggar aturan dan berdampak pada lingkungan sekitar, termasuk kebisingan dan gangguan aktivitas belajar.
Pihak sekolah menyatakan mendukung langkah kepolisian dan berkomitmen memperkuat pengawasan internal. Ke depan, Polsek Donorojo akan terus melakukan edukasi dan penegakan hukum secara humanis, terutama di kawasan sekolah.
“Kami berharap kesadaran siswa meningkat dan kejadian serupa tidak terulang,” tutup AKP Suyitno.
