Tersangka Kasus Pencurian di Pacitan Ditangkap Setelah Melarikan Diri ke Malang | Polres Pacitan

Tersangka Kasus Pencurian di Pacitan Ditangkap Setelah Melarikan Diri ke Malang

PACITAN– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pacitan berhasil menangkap tersangka kasus pencurian dompet, Erik Ringistun (40), pada Jumat (11/10/2024) dini hari di Taman Merak, Kecamatan Pujon, Kabupaten Batu, Malang.

Tersangka, yang merupakan residivis kasus pencurian, ditangkap setelah dua hari melarikan diri ke berbagai kota di Jawa Timur.

Menurut kronologi yang disampaikan oleh Polres Pacitan, kejadian pencurian terjadi pada Senin (7/10/2024) pukul 14.38 WIB di Toko Raya, Desa Bodag, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan.

Dompet milik korban, berisi uang tunai senilai Rp2.750.000, kartu identitas, dan dokumen kendaraan, dicuri ketika toko dalam kondisi sepi.

Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho mengungkapkan bahwa pelaku memasuki toko beberapa kali sebelum akhirnya mengambil dompet tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, pelaku terlihat masuk dan keluar toko sebanyak tiga kali untuk memastikan toko benar-benar sepi sebelum melakukan aksinya.

“Petugas langsung bergerak cepat. Setelah penyelidikan awal di Pacitan, tim kami melacak tersangka ke Jombang. Namun, ternyata tersangka sudah pergi ke Pujon, Kabupaten Batu, Malang,” ungkap Kapolres, Rabu (30/10/2024).

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp1.150.000 yang tersisa dari hasil pencurian, dompet warna hitam, sepeda motor Yamaha Mio Soul berwarna ungu yang digunakan tersangka, serta rekaman CCTV dari toko tempat kejadian.

Tersangka mengaku telah menggunakan sebagian uang hasil curian, yaitu Rp1.600.000, untuk biaya perjalanan dan keperluan sehari-hari.

Erik Ringistun sebelumnya pernah terlibat dalam kasus pencurian pada tahun 2012 dan menjalani hukuman selama tiga bulan di Kabupaten Jember.

Dalam pengakuannya kepada petugas, tersangka mengungkapkan bahwa ia sempat mencoba melakukan pencurian di tempat lain sebelum akhirnya berhasil di Toko Raya. Tersangka mengaku selalu memilih toko yang terlihat sepi sebagai target utama.

Atas perbuatannya, Erik kini dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *