Pacitan, Jawa Timur – Kepolisian Sektor (Polsek) Ngadirojo, Kabupaten Pacitan, tengah menyelidiki dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Dusun Bandarangin, Desa Hadiluwih. Peristiwa ini terungkap pada Sabtu, 21 September 2024, setelah warga setempat menemukan sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi AE 4331 YO terparkir di kebun milik Sdr. Tumardi.
Petugas Unit Reskrim Polsek Ngadirojo yang mendapatkan informasi dari Sdr. Budion langsung mengamankan sepeda motor tersebut. Tak lama kemudian, mereka menerima informasi bahwa pengendara sepeda motor tersebut telah diamankan warga karena mengaku telah melakukan persetubuhan dengan seorang anak di bawah umur di sebuah rumah.
Terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Ngadirojo untuk dimintai keterangan. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, polisi kemudian menerbitkan Laporan Pengaduan Masyarakat dan Surat Perintah Penyelidikan.
“Kami telah melakukan penyelidikan dan klarifikasi dengan mengundang terduga korban dan orang tuanya, serta orang tua terduga pelaku,” ujar Kapolsek Ngadirojo, IPTU Suyitno saat dikonfirmasi pada Senin (23/9/2024).
Selain itu, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penyelidikan pengembangan untuk memastikan kemungkinan adanya korban lain. Hasilnya, polisi menemukan dugaan korban kedua atas nama HR (inisial), perempuan berusia 15 tahun 9 bulan 21 hari, yang tinggal di Dusun Salamrejo, Desa Cangkring, Kecamatan Ngadirojo.
“Saat ini, kami masih mendalami kronologi kejadian dan mengumpulkan bukti-bukti untuk menentukan apakah peristiwa ini merupakan tindak pidana atau bukan,” tambah IPTU Suyitno.
Polisi juga telah berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Pacitan untuk penanganan kasus ini. Jika terbukti terjadi tindak pidana, kasus ini akan dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Pacitan untuk proses hukum lebih lanjut.