Pacitan – Pada hari Selasa, (30/7) sekitar pukul 16.00 WIB, sebuah kecelakaan lalu lintas yang tragis terjadi di Jalan Raya Trenggalek – Pacitan, tepatnya di Dusun Gemah Harjo, Desa Pager Kidul, Kecamatan Sudimoro, Kabupaten Pacitan. Kecelakaan melibatkan dua kendaraan, yaitu sepeda motor Honda GL dan mobil Toyota Hiace.
Kronologi kejadian bermula ketika Pengemudi Kendaraan Honda GL dengan nomor polisi AE 5051 XR berwarna hitam, yang diketahui bernama Arafi Reza Purnama, sedang dalam perjalanan dari arah Utara menuju Selatan. Di dalam sepeda motor tersebut juga berpenumpang seorang wanita bernama Marlina. Saat mendahului dua kendaraan truk di jalan menikung, Pengemudi Honda GL tiba-tiba masuk ke jalur lawan.
Saat bersamaan, dari arah Selatan menuju Utara, Pengemudi Kendaraan Toyota Hiace dengan nomor polisi AE 7382 UX berwarna silver, yang dikenal sebagai Supadmo Rustam, tidak memiliki cukup jarak untuk menghindari tabrakan. Akibatnya, terjadi tabrakan hebat yang mengakibatkan korban meninggal dunia dalam perawatan di Puskesmas setempat. Korban tersebut adalah Pengemudi Honda GL, Arafi Reza Purnama, yang mengalami luka di kepala, pendarahan telinga kiri, dan patah paha kiri.
Sementara itu, Penumpang Honda GL, Marlina, selamat namun pada keesokan harinya meninggal dunia dalam perawatan, yang sebelumnya korban mengalami patah kaki kiri dalam keadaan sadar. Di sisi lain, Pengemudi Toyota Hiace, Supadmo Rustam, tidak mengalami luka dalam kecelakaan tersebut.
Kecelakaan ini menjadi pengingat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas dan kehati-hatian saat berkendara. Semoga kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan aturan dan keselamatan saat berada di jalan raya.