PACITAN-Kasus penipuan kembali mencuat di Pacitan, Jawa Timur. Susanti (39), seorang wiraswasta asal Dusun Pucung Kulon, Desa Hadiwarno, Kecamatan Ngadirojo, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang dialaminya. diduga Pelaku, FDE (32), berhasil diminta keterangannya oleh pihak kepolisian setelah diduga menipu Susanti hingga merugikan puluhan juta Rupiah.
Pelapor tergiur dengan iming-iming keuntungan tersebut dan mulai mentransfer sejumlah uang kepada FDE. Namun, seiring berjalannya waktu, uang yang ditransfer Susanti tidak pernah dikembalikan. FDE hanya memberikan komisi kecil, sementara jumlah uang yang ditransfer oleh Susanti terus bertambah tanpa ada pengembalian modal.
Merasa curiga dan dirugikan, Susanti akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib pada 2 April 2024
Kasatreskrim Polres Pacitan, AKP Untoro, menjelaskan bahwa pihaknya langsung bertindak setelah menerima laporan dari Susanti. “Kami menerima laporan dari Ibu Susanti pada tanggal 2 April 2024 dan langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, kami berhasil memperoleh keterangan FDE di rumahnya di Dusun Kangkung, Desa Hadiwarno,” ujar Untoro, Jumat (19/7/2024).
Salah satu saksi, Arif (27), juga memberikan keterangannya kepada polisi. Arif mengonfirmasi bahwa dirinya mengetahui adanya transaksi dan kerjasama bisnis yang dijanjikan oleh FDE kepada Susanti. “Saya tahu ada kerjasama itu, dan memang FDE sempat mengatakan akan mengembalikan uang Susanti, tapi ternyata tidak pernah terjadi,” kata Arif.
Dengan adanya kasus ini, diharapkan masyarakat lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Polres Pacitan juga berkomitmen untuk terus memerangi tindak pidana penipuan demi menciptakan rasa aman dan nyaman di masyarakat.
Polres Pacitan mengimbau untuk selalu memeriksa legalitas dan kredibilitas pihak yang menawarkan investasi, serta berkonsultasi dengan pihak yang berwenang jika menemukan indikasi penipuan. (*)