PACITAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pacitan tengah menangani kasus dugaan penganiayaan terhadap AL (36), seorang perempuan asal Dusun Krajan II, Desa Jatigunung, Kecamatan Tulakan.
Menurut Kasatreskrim Polres Pacitan, AKP Untoro, peristiwa penusukan ini terjadi pada Sabtu, 13 Juli 2024, sekira pukul 12.00 WIB, di rumah Rizky Chandra Prayitno.
“Kami telah menerima laporan dari Rizky Chandra Prayitno terkait penganiayaan ini. Berdasarkan laporan tersebut, pelaku inisial UW (34), diduga telah melakukan penusukan terhadap Asriana Lestari,” katanya, Rabu (17/7/2024).
Untoro menjelaskan kronologi kejadian, bermula Sabtu, 13 Juli 2024, sekitar pukul 11.30 WIB, Rizky Chandra Prayitno berangkat dari rumah untuk bekerja mengambil panen ayam di Desa Kasihan, Kecamatan Tegalombo.
“Saat dalam perjalanan, Rizky menerima telepon dari tetangganya, Widianto, yang mengabarkan bahwa tangan istrinya, Asriana Lestari, berdarah,” terangnya.
Mendengar kabar tersebut, lanjut Untoro, Rizky segera bergegas pulang. Dalam perjalanan menuju rumah, tepat di depan Puskesmas Pembantu Jatigunung, Rizky diberhentikan Yatno yang memberitahukan bahwa istrinya sedang dirawat di dalam puskesmas.
“Rizky langsung menemui istrinya di ruang perawatan dan melihat luka di kedua tangan istrinya yang mengeluarkan darah. Ketika ditanya apa yang terjadi, Asriana menjawab ‘Aku gak eruh, moro-moro langsung ditusuk Umar’,” paparnya seperti dalam laporan.
Diketahui, pelaku penganiayaan ini, Umar Wulan, merupakan warga Dusun Krajan, Desa Wonoanti, Kecamatan Tulakan.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, Umar Wulan berprofesi sebagai wiraswasta dan tinggal di RT 007 RW 003 Dusun Krajan, Desa Wonoanti.
Dalam kasus ini, terdapat dua saksi yang turut memberikan keterangan. Saksi pertama, Widianto, adalah tetangga Rizky Chandra Prayitno yang pertama kali mengabarkan peristiwa penusukan tersebut.
Saksi kedua, Jumino, juga merupakan tetangga korban dan pelaku yang tinggal di Dusun Krajan II, Desa Jatigunung, Kecamatan Tulakan.
Polisi telah mengamankan beberapa barang bukti terkait kasus ini. Barang bukti tersebut antara lain:
1. Satu buah kunci motor dengan gantungan bertuliskan “Rey Store” dengan identitas motor Honda Beat bernomor polisi AE 5453 Z, warna hitam, atas nama Supatmi.
2. Satu unit kendaraan roda dua merk Honda Beat dengan nomor polisi AE 5453 Z, warna hitam, atas nama Supatmi, beserta STNK.
3. Satu buah hasduk warna merah putih.
AKP Untoro, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, pelapor, serta saksi-saksi terkait. Penyidik juga telah mengamankan barang bukti dan melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) untuk mengumpulkan bukti tambahan yang bisa memperkuat kasus ini.
“Kasus ini akan kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tentu kebenarannya,” ujar AKP Untoro.
Motif dari dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut, tak lain pelaku merasa sakit hati terhadap perkataan korban yang menyinggung perasaan sehingga emosi dan langsung melakukan penusukan.
“Pelaku emosi, seketika itu juga hendak menusuk korban menggunakan kunci kontak sepeda motor kemudian mengenai korban dan tangan korban berdarah,” jelas Untoro.
“Saat ini kami telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan sedang dilakukan penahanan,” sambungnya.
Pelaku penganiayaan, Umar Wulan, dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Pasal ini menyebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja melukai atau merusak kesehatan orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
“Kami, penyidik tengah melengkapi berkas perkara supaya segera bisa disidangkan. Mohon kepada masyarakat dalam segala sesuatu jangan mudah emosi, bicarakan dengan kepala dingin dan selesaikan secara musyawarah,” tutur AKP Untoro.
Kasus penganiayaan ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Pacitan. Masyarakat diharapkan dapat membantu pihak kepolisian dengan memberikan informasi yang relevan dan tidak menyebarkan berita yang belum tentu benar demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama. (*)