PACITAN- Ratusan botol minuman keras (miras) dimusnahkan Polres Pacitan di Jalan Raya Barat Alun-Alun Pacitan, Rabu (3/4/2024). Pemusnahan ini merupakan hasil operasi Pekat Semeru 2024 dan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho, mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil operasi gabungan yang dilakukan oleh Polres Pacitan dan instansi terkait.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini sebanyak 368 botol bekas air mineral 1500 ml berisi arak jowo atau ciu berisi 552 liter, 10 botol bir Bintang 620 ml, 2 botol draf beer 620 ml, 2 botol beer prost 620 ml, 15 botol anggur merah 620 ml, 5 botol anggur hijau 600 ml, 12 botol beras kencur 620 ml, 2 botol dome vodka 330 ml, dan 2 botol ice land vodka 350 ml,” ujar Agung.
Selain miras, petugas juga mengamankan obat keras berbahaya dari para pelaku.
“Barang bukti tersebut disita dari para tersangka yang sudah diamankan sebelumnya,” kata Agung.
Agung menegaskan bahwa pemusnahan miras ini merupakan komitmen Polres Pacitan dalam memberantas peredaran miras di wilayahnya. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual, mengedarkan, dan mengonsumsi miras selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
“Miras dapat memicu berbagai tindak kriminalitas dan mengganggu Kamtibmas. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan operasi untuk memberantas peredaran miras di wilayah Pacitan,” tegas Agung.
Pemusnahan miras tersebut juga disaksikan oleh unsur Forkopimda. Dalam kesempatan tersebut, Agung juga menyampaikan pesan kepada masyarakat untuk menjaga Kamtibmas selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
“Mari kita bersama-sama menjaga Kamtibmas di wilayah Pacitan agar tetap kondusif. Hindari perbuatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” imbau Agung.
Sebagai tindak lanjut, Polres Pacitan juga akan meningkatkan operasi penyakit masyarakat serupa secara rutin guna mengurangi angka kejahatan terutama yang disebabkan karena miras. (*)