TANJUNGPERAK – Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil meringkus tersangka begal payudara, pada Jumat (8/12/2023).
Tersangka diamankan setelah empat korban melaporkan ke Polres Tanjung Perak dan ditindaklanjuti oleh Polisi.
Sebelum ditangkap, aksi begal payudara yang dilakukan tersangka sempat viral di media sosial.
Jejak digital ini membantu Polisi melakukan penyelidikan. Akhirnya terhenti, setelah pelaku berhasil diringkus polisi bersama sejumlah barang bukti.
Satu pelaku adalah, RRDW (20) mereka merupakan warga Dusun Buduran Kecamatan Wonoasri Madiun.
Setelah diduga kuat melakukan tindakan asusila, tersangka ditangkap Unit l Jatanras yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Mohammad Prasetyo melalui Kanit Jatanras Ipda Mustofah S.H.
Ipda Mustofah mengungkapkan, jika pelaku berinisial RRDW diduga kuat melakukan pelecehan terhadap 4 korban yakni, dua korban siswa kelas 6 Sekolah Dasar (SD) dan dua korban lainnya siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Surabaya, pada Selasa (20/11/2023) sekitar pukul. 06.30 Wib.
“Pelaku sengaja melakukan tindakan begal payudara. Siswi SD dan SMP Sehingga korban melaporkan kasus teprsebut ke Polres Tanjung Perak,” tutur Mustofah, pada Senin (11/12/2023).
Mustofah mengungkapkan, kronologi kejadian berawal, korban pas berangkat ke sekolah dengan menggunakan sepeda angin, sesampai di wilayah Kenjeran Pantai Batu-batu, Taman Surabaya.
Pelaku melancarkan aksinya mengejar korban dengan menggunakan sepeda motor honda Revo setelah dekat antara pelaku dengan korban langsung meremas (payudara.red) lantas kabur.
“Setelah meremas payudara siswi tersebut, Pelaku langsung kabur melarikan diri tak terkejar oleh korban. Sehingga korban trauma tidak mau berangkat sekolah, dan melaporkan kejadian itu, polisi melakukan penyelidikan dari beberapa saksi di lokasi kemudian dilakukan penangkapan,” katanya.
Mustofah menambahkan, dari tangan tersangka RRDW, kami mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti satu sepeda motor honda Revo warna hitam merah dengan Nopol : AE-4413-DN, satu helm warna merah NTC, satu jaket warna biru dan satu celana jeans warna biru.
Untuk memepertanggungjawabkan perbuatannya, selanjutnya tersangka RRDW kini harus mendekam di jeruji besi Polres Pelabuhan Tanjungperak untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia terjerat Pasal 76 huruf (e) dan Pasal 82 UURI No. 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Setiap Orang Yang Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan, Memaksa Melakukan Tipu Muslihat, Melakukan Serangkai Kebohongan Atau Membujuk Anak Untuk Melakukan Atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,”pungkas Ipda Mustofah. (*)