PACITAN-Berbicara tentang keamanan di jalan raya tidak hanya penting untuk pengguna jalan, tapi juga untuk semua orang yang terlibat dalam lingkungan sekitar. Sebuah insiden truk oleng yang dikemudikan dengan tidak wajar alias ugal-ugalan oleh Heri Darmanto di Jalan Raya Tamperan pada tanggal 18 November 2023 lalu senpat membuat resah warga Pacitan.
Menurut Kasatlantas Polres Pacitan, AKP Nur Rosid, peristiwa truk oleng itu terjadi pada hari Sabtu (18/11/2023) pukul 14.00 WIB yang diviralkan warganet lewat sebuah video. Dalam video itu truk tampak berjalan oleng di depan kawasan wisata Mentari Hill.
“Kejadian ini tidak hanya membuat geger warga sekitar, tetapi juga menicu kami untuk melakukan penindakan secara tegas,” katanya, Selasa (28/11/2023).
Usai viralnya video truk oleng tersebut, petugas lalulintas dari unit patroli segera bertindak, melakukan pelacakan pemilik truk dan mengambil tindakan yang diperlukan.
“Ternyata, truk tersebut terdaftar atas nama Heri Darmanto, yang beralamat di Pondok Wetan Tugu, Jumantono, Karanganyar, Jawa Tengah,” terang Nur Rosid.
Dalam upaya memberikan kejelasan terhadap kejadian tersebut, petugas lalulintas memberikan surat tilang kepada Heri Darmanto lantaran melanggar pasal 283 junto 106 ayat 1 UULAJR no 22 tahun 2009, terkait mengemudi tidak wajar.
“Tindakan ini diambil sebagai langkah pertama untuk menegakkan aturan dan memberikan pelajaran kepada pengemudi yang tidak mematuhi norma-norma lalu lintas,” tegas AKP Nur Rosid.
Heri Darmanto tidak hanya dikenai tilang, tetapi juga diminta untuk mengklarifikasi kejadian tersebut di Polres Pacitan pada tanggal 27 November 2023, sekitar pukul 17.00 WIB kemarin.
Heri Darmanto diminta untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa ia tidak akan mengulangi perilaku tersebut.
“Yang bersangkutan akhirnya mau mengklarifikasi dan minta maaf berjanji untuk tidak mengulanginya lagi,” tambahnya.
Surat ini dibuat di hadapan Kasat Lantas Polres Pacitan AKP Rosid dan Kanit Turjawali Aiptu Samsi. Tindakan ini bertujuan tidak hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga untuk menciptakan kesadaran akan tanggung jawab setiap pengemudi di jalan raya.
Selain itu, Heri Darmanto menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan tertulis kepada masyarakat. Ia berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya yang dapat membahayakan dirinya sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Sementara itu, Wakapolres Pacitan Kompol Pujiono turut memberikan himbauan kepada semua sopir, khususnya sopir truk, untuk tidak mengulangi perilaku serupa. Menurutnya, bahaya dapat dihindari jika setiap pengemudi bertanggung jawab dan mematuhi aturan lalu lintas.
“Mari bersama-sama berkomitmen untuk selalu mengemudi dengan bijak dan bertanggung jawab demi keamanan kita bersama,” pintanya di Polres Pacitan. (*)