PACITAN-Kapolres Pacitan, AKBP Wildan Alberd, mengapresiasi langkah pembongkaran tugu pencak silat di wilayah hukum Pacitan sebagai upaya untuk mencegah pertikaian antar kelompok perguruan.
Dari 94 tugu yang ada, sebanyak 21 di antaranya telah dibongkar atas kesadaran sendiri. Tindakan itu dianggap penting untuk meredakan konflik yang sering terjadi antar perguruan.
41 tugu perguruan pencak silat diketahui sebelumnya dibangun di atas tanah milik negara atau fasilitas umum. Sedangkan 53 lainnya tercatat berada di tanah pribadi.
Pembongkaran tugu pencak silat ini merupakan inisiatif yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai respons terhadap konflik yang sering muncul antar perguruan silat.
Tugu-tugu tersebut, meskipun pada awalnya dipasang sebagai bentuk kebanggaan dan identitas, namun akhirnya berpotensi menjadi pemicu perkelahian karena dianggap sebagai tanda wilayah kekuasaan.
Sebelumnya, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jawa Timur mengambil tindakan resmi dengan menerbitkan surat Nomor: 300/5984/209.5/2023 pada tanggal 26 Juni 2023, yang berjudul “Penertiban/Pembongkaran Tugu Perguruan Silat di Daerah.”
Surat tersebut menegaskan pentingnya mengakhiri perseteruan antar perguruan silat melalui pembongkaran tugu-tugu yang menjadi sumber ketegangan.
Hal itu kemudian diperkuat dengan surat resmi dari Kapolda Jawa Timur, dengan nomor B/6591/VI/PAM.3.3/2023, tanggal 27 Juni 2023.
“Pembongkaran tugu pencak silat demi mempertahankan kedamaian dan keharmonisan di wilayah hukum Polres Pacitan,” kata AKBP Wildan Alberd, Selasa (3/10/2023).
Sejauh ini, lanjut dia, seluruh perguruan maupun organisasi pencak silat yang ada di wilayah hukum Polres Pacitan hidup dengan rukun dan berdampingan.
“Tak ada laporan pertikaian antar kelompok perguruan silat. Mari tetap jaga kedamaian. Pacitan adalah kita,” pinta AKBP Wildan Alberd.
Seiring berjalannya waktu, diharapkan upaya dan kesadaran bersama tersebut akan membawa perdamaian dan kesatuan di antara perguruan silat di wilayah hukum Polres Pacitan. (*)