PACITAN-Satreskrim Polres Pacitan, berhasil mengamankan seorang yang diduga melakukan tindak pidana peredaran uang palsu berinisial MI (34).
Kasat Reskrim Polres Pacitan Iptu Andreas Heksa, dalam keterangannya, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan kedua pelaku setelah mendapat laporan dari masyarakat.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 5 lembar uang palsu pecahan seratus ribuan dengan nomor seri YAK592749, 4 lembar uang palsu pecahan seratus ribuan dengan nomor seri FBT681706, serta 4 lembar uang palsu pecahan seratus ribuan dengan nomor seri TCN233408.
Selain itu, juga disita uang tunai asli sebesar Rp204.000,-, buku rekening Bank BRI atas nama (MI), sebuah handphone merk Realme Type C12, sepasang pasang sandal merk Porto warna abu-abu hitam, dan kendaraan motor Honda Beat dengan plat nomor palsu.
Awalnya, tersangka MI membeli uang palsu melalui akun Facebook miliknya pada Senin, 21 Agustus 2023, sekitar pukul 15.00 WIB. Ia berinteraksi dengan akun “Siti Munawaroh” dan membayar sebesar Rp500.000,- melalui aplikasi DANA. Dalam transaksi ini, tersangka memperoleh uang palsu senilai Rp1.900.000,- yang kemudian dikirimkan melalui jasa pengiriman JNT.
Pada saat yang sama, MI juga mendatangi Agen Brilink untuk menyetorkan uang palsu sebesar Rp1.300.000,- dan meminta agar ditransferkan ke rekening BRI atas namanya.
Setelah itu, tersangka membelanjakan uang palsu tersebut di beberapa toko dan warung terdekat, serta di lapak-lapak yang ada di Pasar Tulakan.
“Tujuannya adalah untuk mendapatkan kembalian uang asli,” kata Andreas, Senin (11/9/2023).
Uang palsu tersebut ditransfer kepada aplikasi DANA milik penjual dan dikirim melalui jasa paket kilat langsung ke alamat tersangka sebesar Rp1.900.000 dalam bentuk pecahan uang Rp100 ribuan.
“Dari pelaku, kami mengamankan sejumlah barang bukti. Yang Rp600 ribu digunakan untuk kebutuhan pribadi. Rp1.300.000 dikirim melalui BRILink ke rekeningnya sendiri,” jelas Andreas.
Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000,-. Tindakan pelaku selain meresahkan juga merugikan masyarakat banyak.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolres Pacitan, untuk proses hukum yang berlanjut,” jelasnya.
Dia mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk berhati-hati dan segera melapor ke polisi terdekat jika mengetahui ada orang yang tidak bertanggungjawab mengedarkan uang palsu atau melakukan tindak pelanggaran hukum.
“Masyarakat harus lebih hati-hati dalam transaksi menggunakan uang pecahan, terutama kepada jasa Brilink agar memiliki alat screening UV untuk mengetahui yang disetorkan uang palsu atau asli,” pinta Kasatreskrim Polres Pacitan, Iptu Andreas Heksa. (*)