Pacitan – Kegiatan Jum’at Curhat yang rutin dilaksanakan oleh Polres Pacitan merupakan bentuk dan wadah menampung aspirasi Masyarakat, dengan pertanyaan, saran dan kritik Kepada Polri maka Polri mengetahui secara langsung, serta merupakan tatap muka Pimpinan dan PJU Polres Pacitan kepada Masyarakat secara langsung sehingga timbul Kepercayaan Publik atau Masyarakat kepada Polri.
Kegiatan Jum’at Curhat kali ini menyasar kepada Pengurus Muslimat NU Kabupaten Pacitan yang dilaksanakan di Alun alun Pacitan dengan jumlah peserta sebanyak 30 orang dari Muslimat NU yang dilaksanakan pada hari Jum’at (8/9)
Terdapat pertanyaan dari salah satu Pengurus Muslimat NU Cabang Pacitan yaitu Sdr. Umi Sudarsih, yang menanyakan tentang Terkait SIM saya yang mati/tidak bisa diperpanjang karna telat 1bulan kenapa pembuatan SIM baru dianjurkan tes ulang kembali dengan umur yg sudah lansia ulang teori praktek kembali? Serta Untuk mengikuti tes tulis di usia kami yg menggunakan komputer sulit dan kurang mengerti ?
IPTU Arip, S.H ( Kanit Regident Sat Lantas Polres Pacitan ) memberikan penjelasan “Karana SIM merupakan bukti/sertifikat keahlian seyogyanya jika hilang/mati untuk mengulangi kembali praktek, dan sekarang uji praktek juga sudah lebih dipermudah” Etika berlalu lintas untuk peduli dan lebih berhati-hati saat berkendara, selalu waspada dan tertib saat berkendara di jalan raya, Untuk tes terakhir kita menggunakan komputer, setiap kali ujian teori kita memberikan buku untuk mempelajari serta latihan dan nanti kita bantu mengoprasikan waktu tes di computer.
Adapun pertanyaan lain dari Sdri. Sri puji ( pengurus Muslimat NU Cab. Pacitan ) yg intinya tentang Prosedur tindak lanjut mengambil barang bukti sepeda motor yg pernah di curi? Dan erjadi kejadian laka lantas antara korban yg melalui jalur damai namun endingnya pengambilan barang bukti motor kok begitu rumitnya?.
Penjelasan dari Kanit Regident Lantas dan KBO Reskrim (Iptu Ibnu Aris Santoso) sebagai berikut : Terkait laka lantas pengambilan barang bukti jika sudah ada kesepakatan dari kedua belah pihak atau apabila proses hukumnya sudah selesai sampai di tingkat pengadilan, BPKB dan STNK yg kita bawa untuk mengetahui kepemilikan, jika sudah tertangkap bukti kami lampirkan di kejaksaan setelah sudah ada putusan di tingkat Pengadilan maka BB tersebut dapat diambil di kejaksaan, untuk lebih jelasnya kordinasi ke penyidik, untuk biaya pengambilan BB tidak ada ( tidak dipungut biaya ).
Kegiatan Jum’at Curhat yang dilaksanakan pada Pukul 09.00 sampai dengan 10.30 WIB di akhiri dengan sesi foto Bersama dan ramah Tamah.**(hms)