Satresnarkoba Polres Pacitan Ringkus Pengedar Ganja dan 1000 Butir Pil Koplo | Polres Pacitan

Satresnarkoba Polres Pacitan Ringkus Pengedar Ganja dan 1000 Butir Pil Koplo

PACITAN-Tak ada tempat bagi pelanggar hukum, Satresnarkoba Polres Pacitan, Polda Jawa Timur berhasil meringkus pengedar ganja dan 1000 butir pil koplo.

Kapolres Pacitan AKBP Wildan Alberd mengatakan saat konferensi pers di Gedung Bhayangkara Jl. Jend. A. Yani, Krajan, Pacitan. Bahwa untuk pengedar ganja pihaknya telah menetapkan 4 orang Syahrul, Trias, Tomi dan Heri warga Kabupaten Trenggalek sebagai tersangka.

“Semuanya orang trenggalek, jadi awal mulanya kami mendapatkan laporan pada pada 30 Juli 2022 di Toko Teras Jl. Ahmad Yani tersangka Sahrul membawa ganja, lalu tak menunggu waktu lama tim penyidik Satresnarkoba Polres Pacitan begegas ke TKP dan menangkapnya lalu membawa ke Polres Pacitan, untuk dimintai keterangan,” katanya.

Setelah dilakukan pendalaman ternyata benar bahwa tersangka Sahrul terbukti membawa ganja barang haram itu. Stresbarkoba pun gerak cepat melakukan pengembangan di jaringan tersangka Sahrul untuk menuntaskan jaringan pengedaran ganja tersebut yang akhirnya didapati tiga teman lainnya.

“Tersangka terbukti melanggar pasal 114 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau pasal 111 uu no. 35 tahun 2009 tengang narkotika ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun denda 1 miliar, paling banyak 10 miliar,” terangnya.

Barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Pacitan 5 linting rokok narkotika, 1 putung rokok narkotika, 1 pcs korek api, 1 bungkus rokok, 1 unit handphone, 1 ATM, 1 Plastik berisi daun ganja, 1 plastik berisi ranjing dan biji ganja, 3 putung rokok ganja.

“Barang bukti lainnya Satu buah kantong kresek yang berisi 1 paket narkotika golongan I, 1 kertas vapir, 1 handphone. 1 ganja terbungkus berat 2,17 gram, 1 paket ganja berat 2,05 gram, 1 klip berisi biji ganja berat 0,74 gram dan 1 buhan handphone merk Oppo,” terangnya.

Sementara untuk tersangka Ibnu pengedar 1.000 Pil Merk Hexcimer yang merupakan warga Kecamatan Arjosari Pacitan, juga terancama mendekam dipenjara paling lama 15 tahun, akibat ulahnya sendiri mengedarkan obat terlarang.

“Terbukti melanggar pasal 196 atau 197 Jo pasal 98 UU nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun denda 1,5 miliar,” kata, Kapolres Pacitan, AKBP Wildan Alberd.(**hms/DD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *