Mendukung Pertumbuhan Ekonomi, Polres Pacitan Sosialisasi SOP Pengamanan di Tempat Wisata | Polres Pacitan

Mendukung Pertumbuhan Ekonomi, Polres Pacitan Sosialisasi SOP Pengamanan di Tempat Wisata

Pacitan – Di Kabupaten Pacitan pendapatan anggaran belanja daerah sebagaian besar berasal dari sektor wisata, Pandemi COVID-19 telah menghantam industri pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia termasuk di wilayah Kabupaten Pacitan, hal ini berdampak pada masyarakat sekitar lokasi wisata yang menggantungkan taraf hidupnya di sektor wisata.

Saat ini pada PPKM level 1 ada aturan aturan yang memperbolehkan untuk mengunjungi lokasi wisata dengan menerapkan protokol kesehatan, sehingga kondisi ini menimbulkan kerawanan bagi wisatawan karena uforia masyarakat yang selama ini ditahan untuk mengunjungi lokasi wisata.

Polres Pacitan berinisiatif untuk memberikan Standart Operasional Prosedur (SOP) kepada Instansi yang bergerak disektor Wisata diantaranya Dinas Disbudparpora dan Balai wisata atau lifeguard yang berperan penting untuk menjaga keamanan, bukan hanya pada kejadian kriminalitas namun juga kerap sering terjadi kejadian tenggelam laut dan kejadian lainnya yang menimpa wisatawan saat berkunjung di lokasi wisata karena tidak menerapkan SOP yang tepat.

Pada hari Senin sampai dengan Rabu tanggal 18 – 20 Juli 2022 dilaksanakan kegiatan Pelatihan Keamanan dan Keselamatan di destinasi wisata, yang diselenggarakan di Aula Hotel Srikandi dengan diinkuti oleh Kepala Dinas Disbudparpora Kabupaten Pacitan, Sekretaris Dinas Disbudparpora, Balaiwisata dan lifeguard yang jumlahnya 20 orang yang tersebar di lokasi wisata Kabupaten Pacitan.

Kapolres Pacitan melalui Kasat Binmas Iptu Makhmudi menjelaskan kepada seluruh peserta bahwa “standart kemampuan personil pengamanan di lokasi wisata adalah memiliki kualifikasi kemampuan penyelamatan sesuai dengan karakteristik objek atau daya tarik wisata tempat bertugas antara lain : kemampuan menyelam, kemampuan mendaki gunung, kemampuan penyelamatan pantai, kemampuan bahasa dan kemampuan lainnya yang dapat mendukung operasional sesuai perkembangan wisata di era sekarang”.

Tindak pidana di lingkungan obyek atau usaha pariwisata dapat di tindak oleh satpam dengan tindakan awal dalam bentuk penyelidikan, mengamankan TKP, pelaku dan barang bukti serta mengumpulkan bahan keterangan, selanjutnya di laporkan dalam kesempatan pertama dan selambat-lambatnya 1×24 jam harus segera di informasikan kepada aparat Polri.(**hms).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *