Upaya Pengendalian dan Pencegahan Covid-19, Polresta Banyuwangi Bentuk Tim Tracer | Polres Pacitan

Upaya Pengendalian dan Pencegahan Covid-19, Polresta Banyuwangi Bentuk Tim Tracer

Banyuwangi : Pemerintah melakukan perpanjangan peberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Kabupaten Banyuwangi sesuai intruksi Menteri Dalam Negeri, Polresta Banyuwangi membentuk Team Tracer yang didalamnya ada anggota Babhinkamtibmas untuk mentracer (melacak Covid 19 di tiap wilayah).

Pembentukan team tracer tersebut diawali apel pelepasan petugas tracer yang dipimpin Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu bersama Forkopimda, pejabat utama Polresta Banyuwangi, tim dinas kesehatan Kabupaten Banyuwangi, Bhabinkamtibmas, Babinsa, relawan dari GP Ansor, Pemuda Muhammadyah dan Senkom di lapangan apel Mapolresta Banyuwangi, Jumat pagi (30/7).

Kapolresta Banyuwangi menyampaikan dengan dibentuknya Team Tracer sesuai intruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM darurat di wilayah Jawa dan Bali.

“Aturan pemerintah mengenai PPKM darurat ini adalah 100% work from home (WFH) untuk sektor non-esensial, untuk sektor esensial diberlakukan 50% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan yang ketat. Dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup, penjual makanan/minuman hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in),” ujar AKBP Nasrun.

Kemudian, kegiatan konstruksi 100% dengan protokol kesehatan ketat, tempat ibadah ditutup sementara, fasilitas umum ditutup: area publik, taman, tempat wisata, kegiatan seni/budaya, olahraga, sosial yang menimbulkan kerumunan ditutup, transportasi umum kapasitas maksimal 70%, resepsi pernikahan maksimal 30 orang tanpa makan di tempat.

AKBP Nasrun mengingatkan kepada para Babhinkamtibmas mengenai Tugas Tracer (pelacak Covid 19) agar dalam melaksanakan tugasnya tahu betul apa yang harus dilaksanakan.

“Yaitu tugasnya antara lain mencari dan memantau kontak erat selama karantina dan isolasi, memberikan informasi yang benar terkait covid 19 termasuk isolasi dan karantina yang benar. Memantau kondisi kesehatan orang yang melakukan karantina dan isolasi, Melaporkan hasil pemantauan kepada petugas Puskesmas sebagai koordinator traccer. Apabila ada yang bergejala harus di isolasi minimal 10 sampai 14 hari dan apabila ada gejala ringan seperti pilek dan batuk di tambah 3 hari,” ujar Kapolresta Banyuwangi.

AKBP Nasrun menegaskan, yang paling penting adalah tempat dan karantina bagi yang terpapar atau kontak erat. Tempatnya yang menentukan adalah Satgas Covid Kecamatan seperti tempat isolasi mandiri atau terpusat agar tidak tercampur dengan yang lain. (humas resta bwi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *