Polres Pacitan – Jajaran Polres Pacitan di masa PPKM Darurat terus gencar melakukan Operasi Yustisi Gabungan dan sidang di tempat bagi masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan. Kegiatan digelar di seputaran Pasar Arjowinangun Pacitan.
Operasi gabungan yang di pimpin langsung Kabag Ops Kompol Sukoco bersama Kasat Shabara AKP Sukinto Herman.,S.H.,M.H mengingatkan agar masyarakat mematuhi PPKM Darurat dan mematuhi protokol kesehatan dan 5 M.
“Masyarakat harus terus diingatkan, karena penyebaran virus Covid-19 ini belum reda dan masyarakat agar Disiplin jika keluar harus pakai masker, bagi masyarakat yang melanggar akan diadakan sidang ditempat dengan ketentuan yang berlaku,”ujar Kabag Ops Polres Pacitan di sela-sela kegiatan, Senin (12/07/2021) pagi.
Menurut dia, Masyarakat harus terus diajak untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan dimasa pandemi serta PPKM Darurat, khususnya kepada penjual,pembeli dan pengguna jalan di seputaran Pasar juga Balai Desa arjowinangun.
“Ini terutama dalam menggunakan masker saat melakukan aktivitas di luar rumah, juga termasuk rajin cuci tangan, jaga jarak dan hindari kerumunan,semua untuk menekan angka positif covid di Kabupaten Pacitan dan memutus mata rantai penyebaran virus corona,”ungkap Kompol Sukoco.
Kegiatan Operasi Yustisi dilaksanakan tim gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan. Operasi yustisi ini,akan terus dilakukan demi meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan guna menekan penyebaran Covid-19.
“Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Pacitan dalam rangka mendukung PPKM Darurat serta penanganan Covid,”tukasnya.
Dari kegiatan tersebut, Petugas Gabungan berhasil menjaring 10 orang Pelanggar, 4 Orang dengan sanksi denda Rp.20.000, 4 orang di denda Rp.30.000, 2 orang mendapat sanksi Mengucapkan Pancasila dan menyanyikan lagu Nasional.
Bagi para pelanggar diberikan masker dan dihimbau agar apabila keluar rumah selalu menggunakan masker