Polres Pacitan – Forkompinda Kabuoaten Pacitan melakukan Patroli dan peninjauan langsung pada Operasi Yustisi dan Pelaksanaan sidang di tempat bagi pelanggar protokol kesehatan di masa PPKM Darurat yang di berlakukan Pemerintah untuk Jawa -Bali.
Kegiatan penegakan yustisi sesuai Instruksi presiden RI no.6 tahun 2020 peraturan daerah provinsi Jatim no 2 tahun 2020 peraturan bupati Pacitan no 70 tahun 2020 tentang PPKM darurat, pendisiplinan protokol kesehatan di wilayah Kabupaten Pacitan masih perlu terus dilakukan, mengingat sampai saat ini masih terdapat penambahan pasien positif covid 19.
Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji mengatakan, Kegiatan ini adalah untuk melihat secara langsung pelaksanaan patroli yustisi Covid 19 di wilayah Kabupaten Pacitan.
Mas Aji berharap dengan adanya patroli ini, masyarakat yang belum memakai masker atau mematuhi Prokes akan sadar betapa pentingnya menggunakan masker tersebut sehingga kita tidak terkena virus Covid 19.
“Saya minta bagi masyarakat yang melanggar prokes nantinya akan diingatkan terlebih dahulu, Namun jika masih melanggar akan dikenakan hukuman administrasi,”ujar Bupati saat meninjau pelaksanaan Operasi Penegakan Prokes, Kamis (08/07/2021).
Kepala Kejaksaan Negri Pacitan Hendri Antoro SH, MH menambahkan, Sidang ditempat operasi penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19, sesuai Instruksi presiden RI No.6 tahun 2020 peraturan daerah provinsi Jatim no 2 tahun 2020 peraturan bupati Pacitan no 70 tahun 2020.
“Dalam pelaksanaan operasi penegakan dilakukan sidang ditempat, sehingga ada efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan dimasa PPKM darurat,”tambah Kejari.
Sementara itu Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono, SH. S .I.K MH, mengatakan, Jika di wilayah Jatim khususnya Kabupaten Pacitan sedang gencar-gencarnya melaksanakan PPKM darurat, Tetapi walaupun sedang PPKM darurat kesadaran masyarakat masih kurang tentang 3M, sehingga dilaksanakan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan.
“Kita melakukan Operasi Yustisi Prokes sesuai Instruksi Presiden RI No.6 tahun 2020 di tambah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jatim No 2 tahun 2020 serta Peraturan Bupati Pacitan No 70 tahun 2020, yaitu pelaksanaan Penegakan operasi yustisi dan sidang ditempat, Namun itu tetap dilaksanakan secara humanis,”tegas Kapolres.
Sedangkan dari Kodim 0801 Pacitan akan mendukung penuh dengan program pemerintah tentang pelaksanaan PPKM Darurat.Masyarakat Pacitan masih banyak yang belum menggunakan masker karena sekarang virus Covid 19 masih terus meningkat.
“Dengan adanya penambahan dan penebalan pasukan dari Yonif 511, semoga dapat membantu tugas yang ada di wilayah Kabupaten Pacita dalam penangganan PPKM Darurat sehingga Covid 19 di Pacitan dapat menurun,”tandas Dandim Letkol Kav. Ibnu Khazim S.I.P., M.Si
Kemudian Bupati, Dandim dan Kapolres beserta rombongan melakukan peninjauan di RSUD dr.Darsono Pacitan selanjutnya pengecekan di IGD, Serta mengecek bangunan Ruang ICU dan Hemodialisis RSUD. Selanjutnya rombongan menuju ke Wisma Atlit dan meninjau tempat isolasi pasien Covid-19.