Polres Pacitan – Untuk mensosialisasikan penerapan PPKM Darurat yang di Mulai dari tanggal 03 – 20 Juli 2021, Satuan Sabhara dan Satuan Lalu lintas Polres Pacitan membagikan brosur kepada masyarakat dan penguna jalan agar mengerti tentang pemberlakuan peraturan Pemerintah tersebut.
“Kabupaten Pacitan sudah memberlakukan penerapan PPKM darurat mulai Sabtu 3 Juli, untuk mensosialisasikan hal tersebut kita bagikan brosur dan pamplet kepada warga terkait pembatasan aktivitas masyarakat dalam PPKM darurat,”ujar Kasat Sabhara Polres Pacitan AKP Sukinto Herman,SA., S.H. di sela-sela kegiatan, Sabtu (03/07/2021).
Kasat Shabara berharap seluruh lapisan masyarakat baik pelaku usaha dan pedagang pasar paham akan ketentuan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021. Di mana PPKM darurat ini dilakukan dalam menekan kasus penyebaran Covid-19.
“Kami sudah mulai melaksanakan patroli penegakan hukum, jadi ketika masih ada pelanggaran protokol kesehatan akan ditindak tegas,”ucapnya.
Penindakan misalnya bagi warga yang tidak menggunakan masker, berkerumun dan tidak menjaga jarak serta pelanggaran protokol kesehatan lainnya.
“Nantinya para pelanggar akan dikenakan sanksi, sehingga dengan sosialisasi ini masyarakat sudah bisa mengerti aturan yang di terapkan dalam PPKM Darurat,”tegas Kasat
“Semoga warga masyarakat paham dan mengerti serta dapat melaksanakan aturan tersebut dengan baik agar menekan kasus Covid-19,”pungkasnya