Polres Pacitan – Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H.,S.I.K.,M.H. memimpin Apel gelar pasukan dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat yang di ikuti oleh ratusan personel gabungan Kodim 0801,Polres Pacitan, BKO Yon 511 Blitar, Subdenpom Pacitan,Dishub dan Satpol Pamong Praja, Kegiatan dilaksanakan di Lapangan Mapolres Pacitan Jalan A Yani No 60, pada Sabtu (03/07/2021).
Dalam sambutannya Kapolres Pacitan menyampaikan bahwa apel gelar pasukan ini di laksanakan untuk mengecek sejauh mana kesiapan Personil yang akan bertugas pada pelaksanaan PPKM Darurat nantinya.
Bahwa hal tersebut terkait dengan adanya pengumuman yang di keluarkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Sekretariat Presiden pada hari Kamis 1 Juli 2021, bahwa pemerintah telah mengumumkan PPKM Darurat untuk diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali berlaku mulai dari tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021.
Ia juga menyampaikan bahwa PPKM Darurat ini di laksanakan adanya permasalahan di wilayah jawa dan bali karena covid-19 meningkat drastis, diperlukan sinergi yang kuat antara TNI, POLRI dan pemda sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan PPKM darurat.
“Saya selaku pemimpin Apel mengajak kepada seluruh TNI-POLRI dan jajaran Forkopimda untuk selalu bersatu, bekerja sama dan saling bersinergi untuk mendukung pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid 19 ini, sukses melalui kebersamaan, tidak ada kesuksesan itu sendiri-sendiri,”ucap AKBP Wiwit Ari Wibisono Kapolres Pacitan.
Laksanakan himbauan kepada masyarakat bahwa kita sudah mulai melaksanakan PPKM darurat, harapan kita grafik covid-19 segera menurun dengan meningkatkan operasi yustisi dan berkoordinasi dengan seluruh instansi terkait.
“Laksanakan sosialisasi kepada seluruh masyarakat, pedagang, tempat wisata, tempat usaha dan tempat ibadah untuk memahami dan mengetahui terkait kegiatan PPKM darurat dan apa saja pembatasannya. Dan dalam pelaksanaan operasi yustisi agar dilengkapi segala aturan terkait PPKM darurat,”jelas Kapolres.
Terus lakukan pengecekan kepatuhan masyarakat terkait PPKM darurat, jika memang ada yang melanggar bisa dilakukan penindakan mulai dari hukuman sosial, hukuman disiplin maupun dengan tindakan hukum (tilang, tipiring,dll).
“Dalam operasi yustisi agar dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan dan pengadilan terkait tindakan hukum yang dapat dilaksanakan selama PPKM darurat,”tegasnya.
Berikut beberapa poin isi dari keputusan Kemendagri berkaitan dengan PPKM darurat yaitu Pembatasan kegiatan olah raga, seni dan budaya, Kegiatan pasar 50%, Pembatasan kegiatan dagang, Objek-objek penting dapat buka 24 jam ( apotik, rumah sakit ),Tempat ibadah tutup sementara,Tempat wisata tutup sementara.
“Salah satu upaya yang dapat dilakukan dalam pelaksanaan PPKM darurat, agar Pemda Pacitan mematikan lampu penerangan jalan mulai pukul 20.00 WIB, kepada fungsi terkait ( Sabhara, Bhabinkamtibmas Rekskrim dan Intel ) agar giat laksanakan patroli di pemukiman masyarakat dan objek-objek vital untuk antisipasi meningkatnya kejadian/gangguan kriminalitas,”tambah Wiwit Ari.
“Tingkatkan koordinasi dan kerjasamanya antar steak holder untuk mensosialisasikan kegiatan PPKM darurat, utamakan jaga kesehatan masing-masing personel dan jaga imunitas,tetap gunakan masker saat kegiatan apapun, Upaya mencapai herd imunity dengan menggiatkan vaksinasi serta berkoordinasi dengan dinas terkait untuk pembentukan pos penyekatan,”tandasnya.
Usai Apel Gelar Pasukan, di laksanakan Show of force dalam rangka pelaksanaan PPKM darurat di wilayah Kabupaten Pacitan dengan rute : Start di depan Mapolres Pacitan Jl. A. Yani – Jl. Jend. Sudirman – Jl. KA. Petung – JLS – Jl. Letjen R. Suprapto – Jl. A. Yani – Finish di depan Mapolres.