Polres Pacitan – Jajaran Polres Pacitan sedang gencar-gencarnya melaksanakan Operasi Yustisi protokol kesehatan di Wilayah Hukumnya, Hal tersebut menindak lanjuti Perbub Nomor 70 Tahun 2020, Jo Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Prokes dan pengunaan masker.
Operasi yang dipimpin oleh Kasat Intel Polres Polres Pacitan Iptu Drs.Soegeng.Sugiono dan KBO Sat Sabhara Polres Pacitan Ipda Diko.S.H, melakukan Patroli dengan sasaran di alun-alun kabupaten Pacitan, Dalam kegiatan tersebut petugas memberikan himbauan kepada pengunjung agar mematuhi protokol kesehatan dan memakai masker.
“Kami memberikan Imbauan dan sosialisasi prokes kepada masyarakat yang berkunjung ke Alun-alun, serta memberikan tindakan bagi yang tidak mengunakan masker dengan hukuman mengucapkan Pancasila dan push up serta diberikan masker gratis,”ujar Kasat Intel di sela-sela kegiatan, Minggu (20/06/2021) malam.
Setelah melaksanakan operasi di Alun-alun, petugas bergerak melakukan patroli dengan sasaran di JLS ploso, disana tim memberikan himbauan kepada masyarakat yang berada di sepanjang jalur tersebut,agar mematuhi protokol kesehatan dan memakai masker.
“Di sana kami kembali mendapati masyarakat yang tidak taat prokes dan tidak mengunakan masker, Kemudian pelanggar prokes diberi sanksi mengucapkan Pancasila dan push up,kemudian petugas memberikan masker secara gratis,”tegas Kasat.
Dalam operasi yustisi tersebut berhasil menjaring 25 orang Pelanggar,21 orang diberikan teguran 4 orang di beri sanksi tindakan, Tak lupa petugas juga memberi himbau apabila keluar rumah selalu menggunakan masker, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir serta jaga jarak dan jauhi kerumunan.