Pacitan – Selasa, 12 Januari 2021, pukul 09.20 s.d 10.35 WIB, bertempat di Ruang Transit Pemda Pacitan, Jl. Jaksa Agung Suprapto No.08 Pacitan telah dilaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Vaksinasi Covid-19 Dan Isolasi Mandiri Dengan Forkopimca, Kepala Puskesmas Dan Kepala Desa Se-Kab Pacitan Melalui Aplikasi Zoom diikuti 11 orang, sebagai penanggung jawab kegiatan Ir. Heru Wiwoho Supandi Putra, M.Si (Sekda Kabupaten Pacitan)
Kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Vaksinasi Covid-19 Dan Isolasi Mandiri Dengan Forkopimca, Kepala Puskesmas Dan Kepala Desa Se-Kab Pacitan Melalui Aplikasi Zoom dimulai diawali dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya.Kegiatan ini dihadiri oleh, Dr. H. Indartato, MM (Bupati Pacitan/Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kab. Pacitan), Dr. Ir. Heru Wiwoho Supadi Putro, M.Si (Sekda Pacitan), AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H, S.I.K, M.H (Kapolres Pacitan), Mayor Inf. Tomy Fedi Anugrahan,SE ( Kasdim 0801 Pacitan), Bpk.Teguh Wiyono,SE ( Kasubag IT Pengadilan Negeri Pacitan), Drs. H. Mahmud, S.Pd. M.Pdi (Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat), dr. Iman Darmawan (Plt Kadinkes Pacitan/Direktur RSUD dr Darsono Pacitan),dr. Nety ( dokter RSUD dr Darsono) dan Staf Dinkes Pacitan.
AKBP. Wiwit Ari Wibisono, S.H, S.I.K, M.H dalam penyampaiannya yang intinya : Jajaran Polres Pacitan agar selalu kordinasi dengan Dinas Kesehatan di Kecamatan masing-masing, cek vaksin yang akan datang lakukan pengawalan, dan pastikan pengamanan kordinasi dengan Forkopimca, Cek validasi data yang ada dimasyarakat untuk daftar ulang, sehingga data yang akan melaksanakan vaksinasi sesuai dengan yang akan daftar ulang, Pada saat vaksinasi sesuaikan dengan prosedur dengan benar sehingga tidak ada kesalahan sehingga tidak menimbulkan efek negatif ke tubuh,Terkait dengan isolasi mandiri untuk Kapolsek dimasing-masing wilayah untuk mengisolasi mandiri bagi pendatang, sebelum hasil rapid tes keluar tetap melaksanakan isolasi mandiri,Kapolsek dan Babinkamtibmas agar membantu masyarakat jika ada permasalahan segera diselesaikan ditingkat bawah, sehingga permasalahan masyarakat bisa teratasi dan tidak ada gejolak yang berarti.
Selajutnya Dr. H. Indartato, MM (Bupati Pacitan/Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kab. Pacitan),dalam penyampaiannya yang intinya : yang pertama terimakasih kepada seluruh Anggota Forkopimcam dan Kades se Kab. Pacitan yang telah hadir dalam rakor persiapan vaksinasi covid – 19 secara daring.yang kedua ada beberapa hal yang ingin kami sampaikan diantaranya : Pemerintah akan berusaha semaksimal mungkin untuk melindungi masyarakat dari covid 19, oleh sebab itu kerjasama dari seluruh stakeholder dan masyarakat sangat perlu dilakukan,Berharap dukungannya dari seluruh masyarakat untuk selalu menegakan 3 M untuk mencegah terjadinya penularan covid – 19,Selain harus menjalankan 3M masyarakat diharapkan juga harus melaksanakan 3 T( proses Tracing sampai 20-30/kasus, proses testing dan proses treatment),Dalam pelaksanakaan vaksin covid – 19 nanti diharapkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat, agar dalam pelaksanaannya bisa berjalan dengan lancar dan tidak ada kendala, Saat ini di Kab. Pacitan yang terpapar 955 orang, untuk itu cara untuk mengatasi adalah dengan menjalankan Prokes dengan baik, nyawa masyarakat harus kita lindungi bersama dari covid – 19.
Dan selanjutnya Dr. Ir. Heru Wiwoho Supadi Putro, M.Si (Sekda Pacitan),menyapaikan yang intinya :Pacitan posisi 6 dibawah sekarang menjadi posisi 7 untuk Pacitan angka kematian cukup tinggi ini merupakan tanggung jawab besar tenaga kesehatan yang ada dilapangan untuk bisa menekan penyebaran covid-19 penyebaran covid-19 sudah memasuki 55 Desa dari 171 Desa dan Kelurahan. Situasi Covid-19 Kab. Pacitan sbb :
1) Kumulatif konfirmasi : 955.
2) Dalam perawatan : 136 (14,2%).
3) Konfirmasi sembuh : 791 (82,8%)
4) Konfirmasi meninggal : 28 (2,9%)
c. Kriteria Kesehatan sbb :
1) Pasien terkonfirmasi Covid- 19 yang tidak memiliki penyakit penyerta.
2) Pasien terkonfirmasi Covid -19 yang tidak ada keluhan/gejala maksimal 3 minggu sebelum pengambilan swab.
3) Pasien bukan Lansia dan Ibu Hamil.
4) Kontak erat menunggu hasil swab.
d. Kriteria Sarana Prasarana sbb :
1) Pasien memiliki kamar tidur tersendiri.
2) Alat makan , alat cuci piring dan baju pasien terpisah dengan anggota keluarga yang lain.
3) Memiliki sarana kamar sendiri bagi penderita konfirm Covid 19, apabila
tidak memungkinkan tempat mandi bisa jadi satu tapi sarana mandi (timba dan gayung ) disediakan sendiri.
4) Menyediakan tempat pembuangan limbah yang kuat dan tertutup dirumah.
e. Kriteria Sosial sbb :
1) Pasien konfirm dan sekeluarga patuh untuk melaksanakan protokol isolasi mandiri dirumah.
2) Tidak adanya penolakan dari lingkungan
3) Pemerintahan Desa diwakili RT dan RW siap untuk memberi dukungan sosial dan
partisipasi masyarakat dan lingkungan.
f. Tata laksana pemakaman dengan protokol kesehatan sbb :
1) Apabila meninggal di Fasilitas pelayanan kesehatan pemulasaraan jenazah dengan protokol kesehatan dilakukan oleh petugas difasilitas pelayanan kesehatan.
2) Pengantaran jenazah dari fasilitas kesehatan ke tempat pemakaman dilakukan oleh Fasilitas.
3) Apabila meninggal di Rumah pemulasaraan jenazah dengan protokol
kesehatan dilakukan oleh tim pemulasaraan jenazah di tingkat Kec/ Desa yang telah dilatih dengan pendampingan oleh petugas kesehatan.
4) Apabila meninggal di rumah, pengantran jenazah dari rumah ke tempat pemakaman, bisa dilakukan dg kendaraan jenazah milik desa, atau ambulance fasilitas kesehatan.
5) Pelaksanaan Pemakaman menjadi tanggung jawab Keluarga, Pemerintah Desa, dan Forkompinca.
6) Sarana Prasarana ( APD, peti jenazah disediakan oleh Desa, berkoordinasi
dengan Puskesmas/ Dinas Kesehatan.
Terakhir oleh dr. Iman Darmawan (Plt Kadinkes Pacitan/Direktur RSUD dr Darsono Pacitan/koordinator penanganan covid – 19 Kab.Pacitan), menyampaikan yang intinya :
1). Sampai saat ini vaksin masih berada di Provinsi, untuk pelaksanakaan vaksin pertama tanggal 13 Januari yaitu dilaksanakan di Surabaya,Gresik dan Malang, dan untuk Kabupaten lainya masih menunggu intruksi selanjutnya.
2). Tujuan vaksinasi covid-19 sbb :
(a). Membentuk kekebalan kelompok
(b). Menurunkan kesakitan &
kematian akibat COVD 19
(c). Melindungi dan memperkuat sistem kesehatan secara menyeluruh
(d). Menjaga produktifitas dan
meminimalkan dampak sosial dan
ekonomi
3). Pendataan sasaran sbb :
(a). Pendataan sasaran penerima vaksin dilakukan secara Top down-melalui sistem informasi.
(b). Data Vaksinasi covid-19 melalui Sistem formasi.
(c). Data Vaksinasi covid-19 dilakukan penyaringandata (filtering).
(d). Penetapan jumlah sasaran
per kelompok penerima vaksinasi tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota akan menjadi dasar dalam
penentuan alokasi serta distribusi vaksin dan logistik vaksinasi dengan juga mempertimbangkan
cadangan sesuai kebutuhan.
4). Distribusi sasaran covid-19 sbb :
(a). Jumlah penduduk : 555 98.
(b). Usia < 18 tahun : 166.407
(c). Usia 18-59 tahun : 292.885
(d). Usia 60 tahun : 96.692
5). Pendataan dan penetapan Fasyankes pelaksanan vaksinasi covid-19 :
(a) Dinas Kesehatan Kabupaten/Kola melakukan pendataan fasilitas pelayanan kesehatan yang akan menjadi tempat pelaksanaan
pelayanan vaksinasi COVID-19 melalui upaya koordinasi dengan
seluruh fasilitas pelayanan kesehatan meliputi :
– Pendataan tenaga pelaksana.
– Pendataan jadwal pelayanan.
– Pendataan peralatan rantal dingin yang tersedia di setiap
fasilitas pelayanan kesehatan.
(b) Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kemudian melakukan penilaian terhadap fasilitas pelayanan kesehatan dan melakukan penetapan melalui
SK Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota serta menginput data tersebut ke dalam aplikasi Pcare Vaksinas.
6). Alur pelayanan vaksinasi covid-19 :
(a) Meja 1 Pendaftaran
(b) Meja 2 Skrining
(c) Meja 3 Vaksinasi
(d) Meja 4 Pencatatan dan observasi.
7). Kriteria pemberian
vaksinasi ditunda pada kondisi :
(a). Demam suhu diatas 37,5 C.
(b). Memiliki penyakit Asma, PPOK, TBC.
(c). Tidak diberikan pada kondisi pernah terkonfirmasi menderita covid-19.
(d). Hamil menyusui.
(e). ISPA dalam 7 hari terakhir.
(f). Anggota keluarga kontak erat susfek confirmasi covid-19
(g). Sedang dalam perawatan alergi berat setelah vaksin.
(h). Tetapi aktif kelainan darah.
(i). Tidak diberikan pada kondisi sakit jantung.
(j). Menderita penyakit Autoimun.
(k). Menderita penyakit ginjal.
(l). Rhematoid Arthritis
(m). penyakit saluran pencernaan kronis Hiper/Hipotiroid
(n). Kanker, Kelainan darah.
(o). Penderita HIV.
(p). Penderita diabetes militus terkontrol.
(q). Khusus vaksin sinovac diberikan dalam dua kali suntikan dengan interval waktu 14 hari
8). Majelis Ulama Indonesia secara resmi telah mengaluarkan Fatwa, mengikat pada tiga vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Life Science Co Ltd China dan PT Bio Farma (Persero) yaitu CoronaVac, Vaksin Covid-19, dan Vac2Bio hukumnya suci dan halal dan dari BPOM juga mengesahkan penggunaan vaksin tersebut.
Kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Vaksinasi Covid-19 dan Isolasi Mandiri Dengan Forkopimca, Kepala Puskesmas Dan Kepala Desa Se-Kab Pacitan Melalui Aplikasi Zoom selesai pukul 10.35.(Hms)