Pacitan – Polsek Tegalombo Kabupaten Pacitan melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan bertempat di pasar tegalombo Kecamatan Tegalombo Kabupaten Pacitan Selasa (22/12/2020).
Operasi yustisi digelar Polsek Tegalombo ini untuk upaya pencegahan memutus mata rantai penyebaran COVID -19 di wilayah Kabupaten pacitan
AKP Sumarno mengatakan Operasi Yustisi ini dalam upaya pencegahan penyebaran wabah Covid -19, razia wajib pakai masker ini guna mendisiplinkan warga mematuhi protokol kesehatan.
“Pakai masker itu sangat penting untuk keselamatan kita bersama, karena saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir,” ujarnya.
Bagi pelanggar protokol kesehatan, petugas memberi sanksi sosial berupa melafalkan Pancasila dan menyanyikan lagu nasional.
“Saya mengajak masyarakat untuk dapat bersama-sama mengingatkan kepada keluarga, saudara untuk dapat mematuhi protokol kesehatan guna pencegahan penyebaran wabah COVID -19,” pungkasnya.(nwg)