Jelang Ramadhan, Polres Pacitan Gagalkan Peredaran Ratusan Liter Arak Jowo | Polres Pacitan

Jelang Ramadhan, Polres Pacitan Gagalkan Peredaran Ratusan Liter Arak Jowo

Pacitan – Polres Pacitan mengamankan seorang warga asal Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, berinisial DTS (24), karena didapati membawa ratusan liter miras jenis arak Jawa atau ciu yang siap diedarkan 22 April 2020 dini hari kemarin.

AKBP Didik Haryanto saat Konferensi pers mengungkapkan jika penangkapan pelaku tersebut pada Rabu (22/04/2020) di trafik ligth di kawasan bundaran Penceng Pacitan yang pada sebelumnya petugas Satreskrim Polres Pacitan mendapatkan informasi terkait adanya sebuah kendaraan yang membawa minuman keras jenis arak jowo atau ciu yang diperoleh dari Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

“Setelah petugas melakukan penyelidikan, ternyata informasi itu benar dan sekitar pukul 22.30 WIB petugas mengamanakan pelaku dan barang bukti di perempatan trafiick lihgt Penceng Pacitan.
Kemudian pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polres Pacitan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres, saat gelar konferensi pers, di Mapolres Pacitan, Kamis (23/04/2020) sore.

Barang bukti yang diamankan polisi sebanyak 156 botol minuman keras jenis arak jowo atau ciu yang berukuran 1,5 liter dengan jumlah total 234 liter yang siap edar. Dan menurut pengakuan tersangka, miras tersebut dijual dengan harga Rp40 ribu per botol.

“Barang bukti semua ini dari 1 tersangka, dan yang bersangkutan bawa dari Sukoharjo (Jateng). Dari pengakuan pelaku ini sudah berjalan yang kedua,” katanya.

Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 204 ayat 1 KUH Pidana yang bunyinya, barang siapa menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi-bagikan barang, sedang diketahuinya barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang dan sifat yang berbahaya itu di diamkannya ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Atau tersangka dapat terjerat pasal 30 ayat 1 Perda Kabupaten Pacitan Nomor 2/2011 tentang pelanggaran, pengawasan dan pengendalian penjualan minuman beralkohol, yang bunyinya setiap orang atau perusahaan yang menjual minuman beralkohol tanpa izin, minuman beralkohol yang mengandung rempah-rempah dan sejenisnya dengan kadar alkohol 15 %, minuman beralkohol yang tidak berlabel atau bermerk, diancam dengan pidana kurungan setinggi-tingginya tigabulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp50 juta. (hr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *