Kampanye Pacitan Sehat Cegah Covid-19, 3 Pilar Di Pacitan Gelar Senam Sehat | Polres Pacitan

Kampanye Pacitan Sehat Cegah Covid-19, 3 Pilar Di Pacitan Gelar Senam Sehat

Pacitan – Wabah virus Corona baru atau Covid-19 kini membawa korban sekitar 80 ribu jiwa dengan kematian 2.000 jiwa lebih. Musibah ini membuat kita khawatir. Pentingnya pencegahan harus menjadi perhatian masyarakat.
Seperti yang diintruksikan Menteri Dalam Negri (Mendagri) kepada seluruh kepala daerah, mulai gubernur hingga Bupati dan wali kota, untuk meningkatkan pencegahan penyebaran Virus Corona, serta meminta pemerintah daerah menyusun strategi pencegahan penyebaran virus itu.
Hal tersebut yang membuat Pemkab Pacitan melakukan Kampanye Pencegahan Virus Corona dengan tajuk “Pacitan Sehat Cegah Covid-19 sedini mungkin”.
Kampanye PHBS (pola hidup bersih dan sehat) merupakan gerakan bersama sesuai instruksi pemerintah pusat. Pemerintah daerah menindaklanjuti hingga kecamatan dan desa. Dihimbau masyarakat tidak perlu panik tapi tetap waspada. Selain membiasakan cuci tangan kebutuhan akan nutrisi tubuh harus seimbang agar stamina terjaga.
“Virus covid 19 bisa kita lawan asalkan kita menerapkan pola hidup bersih dan sehat dan jangan lupa berdoa semoga Pacitan bebas corona,”pinta Bupati Pacitan Indartato pada acara Kampanye Pencegahan Virus Corona di Alun-alun Setempat, Minggu (08/03/2020).
“Kampanye kesehatan harus digalakkan, terutama sosialisasi pencegahan virus Corona, sehingga masyarakat mendapat informasi yang cukup terkait penanganan COVID-19 secara transparan, responsif, dan konsisten, termasuk tentang pola hidup sehat, olahraga, makan makanan bergizi, cuci tangan, dan lain-lain,”tambah Indartato.
Sementara itu Kapolres Pacitan AKBP Didik Hariyanto minta masyarakat tidak cemas namun tetap waspada, Karena kekhawatiran masyarakat semakin diperparah dengan kemunculan berita palsu atau hoak di berbagai media sosial. Karena beredarnya berita bohong terkait covid -19 ini justru memperkeruh suasana sehingga masyarakat resah.
“Jika dapat berita atau informasi tolong dipastikan kebenaran sumbernya, jangan mudah percaya dengan berita bohong serta jangan asal menyebarkan berita sehingga membuat masyarakat resah,”jelas Didik
“Karena Penyebar berita hoaks dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,”tegas Kapolres
Kegiatan yang digelar di Alun-alun Kabupaten ini diikuti segenap unsur mulai dari Forkompinda, OPD terkait, organisasi pegiat kesehatan, pelajar dan masyarakat.
Kampanye Pacitan Sehat diisi dengan pencanangan PHBS, demo cuci tangan yang benar, doa bersama dan senam sehat. Peserta kampanye juga mendapat sosialisasi terkait corona dan pencegahanya dari ahli penyakit paru RSUD dr. Darsono Pacitan.(ty/hr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *