Pacitan – Satresnarkoba Polres Pacitan berhasil menangkap pengedar dan pengguna sediaan farmasi tanpa ijin edar, dengan tersangka satu orang asal Demak, Jawa Tengah berinisial KS (21) dan dua orang asal Pacitan yakni AFR (20) dan ARG (20).
Dalam paparannya, Kapolres Pacitan, AKBP Didik Hariyanto mengatakan, sejumlah tersangka itu ditangkap di dua tempat berbeda. AFR ditangkap pada 22 Februari 2020 di rumah kost kawasan Pantai Teleng, Kelurahan Sidoharjo, Pacitan, kemudian ARG ditangkap pada (23/02) di Solo, dan pada 29 Februari KS ditangkap di Pacitan.
“Dari tangan tersangka itu, Polres Pacitan berhasil menyita barang bukti diantaranya, 7 kapsul warna kuning hijau bungkus pink bertuliskan dolgesik, 4 pil berwarna kuning bertuliskan atarak, uang Rp250 ribu, 78 butir pil warna kuning jenis excimer dan 2 setrip pil jenis tramadol, handphone merk Samsung J7+ dan merk OPPO type F1S,” terang Kapolres Pacitan, saat gelar Konferensi Pers, Jumat (06/03/2020) sore.
Menurut Didik, motif ketiga tersangka tersebut berbeda atau menjadi dua kelompok. Untuk tersangka AFR dan ARG satu rangkaian, kemudian tersangka KS sendiri.
“Yang satu ini murni digunakan konsumsi, yang dua adalah pelakunya,” jelasnya.
Akibat perbuatannya tersebut, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 196/197 UU Kesehatan Nomor 36/2009 tentang peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Saya mengimbau kepada masyarakat di Pacitan, khususnya bagi remaja untuk selektif dalam bergaul. Saya minta kepada masyarakat untuk melaporkan jika melihat adanya pelaku maupun pengguna narkoba. Karena itu bisa merusak generasi bangsa,” tandasnya. (Sgt/Hr)