Polrespacitan.id – PACITAN – Polsek Punung berikan sosialisasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar di balai Desa Mantren Punung, Senin (23/09/2019).
Sosialisasi disampaikan oleh Kanit Binmas Polsek Punung dengan tujuan memberantas praktik pungutan liar (pungli) yang diduga terjadi di masyarakat desa.
Dalam sosialisasi ia mengimbau Kepala Desa Mantren dan perangkatnya untuk menghindari pungutan liar yang dapat menguntungkan pribadi dan merugikan masyarakat.
Selain penjelasan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar juga disampaikan potensi pungli yang dapat terjadi di kantor pemerintah yang melakukan pelayanan publik.
“Termasuk ancaman hukum pidana yang dapat dijatuhkan bagi pelaku pungli, penjelasan Pasal 1 dan Pasal 2 Undang – undang no 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap,” katanya.
Ada beberapa pelayanan masyarakat yang ada di tingkat desa, di antaranya pelayanan pembuatan permohonan nikah, permohonan pembuatan Kartu Keluarga (KK), pembuatan Akta Lahir.
Dengan adanya sosialisasi Saber Pungli yang diadakan oleh Polsek Punung ini diharapkan para Perangkat Desa lebih mengerti dan memahami apa itu pungutan liar, dan bagaimana ancaman hukuman apabila seseorang telah tetangkap tangan melakukan pungutan liar.
“Tentu dalam pelayanan masyarakat tersebut berpotensi menimbulkan aksi pungutan liar. Salah satunya dengan memberikan uang kepada petugas agar proses dipercepat. Hal ini justru akan membahayakan petugas itu sendiri. Oleh karena itu Kepala Desa bertugas memberi petunjuk dan pemberitahuan kepada petugas pelayan masyarakat tersebut,” jelasnya.
Tidak hanya kepolisian saja yang berperan, semua unsur pemerintahan dan elemen masyarakat juga ikut berperan, kata Kapolsek Punung, juga mendukung hal ini karena ini merupakan salah satu cara perbaikan pelayanan publik.