polrespacitan.id – PACITAN – Kapolsek Pacitan menyampaikan Larangan kepada masyarakat Desa Tanjung Lor terkait larangan menangkap ikan di sungai dengan cara di racun atau pun di setrum. Pasalnya selain membahayakan ekosistem alam, ini juga dapat membahayakan diri sendiri dan orang sekitar. Jum’at 25/04/2019.
Hal ini disampaikan Kapolsek di Mapolres Pacitan.”Kita menghimbau kepada warga agar tidak menggunakan racun dan strum dalam menangkap ikan, baik di sungai maupun danau, karena penggunaan racun akan membunuh semua ikan yang ada termasuk ikan yang kecil,” katanya.
Pasalnya undang-undang di indonesia yang mengatur pelarangan penggunaan racun dan strum sudah lama ada, Kapolsek Pacitan mengaku bangga dengan warganya yang apabila dapat menjaga sungai atau laut tetap asri.
Ikan di Sungai atau laut itu saat ini cukup banyak. “Kalau diracun atau distrum kan yang rugi kita juga, sebab suatu saat kita mau mencarinya lagi ikan habis karena ikan yang kecil juga mati semua, makanya kita himbau agar warga tidak meracun atau menyetrum ikan itu,” imbuhnya. (hms)