Polrespacitan.id – PACITAN – Maraknya kasus pencurian mesin Kapal, Dua pelaku pencurian mesin kapal merk Yamaha, atas nama (AGS) S (31) warga Kelurahan Sidoharjo Kecamatan Pacitan, Beserta Rekannya (KSGT) Warga Desa Kledung Kecamatan bandar, berstatus pelajar, berhasil diringkus Anggota Reskrim Kepolisian Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Resort Pacitan. Senin, (25/03/2019).
AKP Imam Buchori, SH.,MH. Kasat Reskrim Polres Pacitan mengatakan, kronologi kejadian tersebut bertempat di Pelabuhan Tamperan, pada tanggal 17 Februari 2019. “pelaku atasnama A dan Alias K , ini pelaku yang mana si A, mengajak temennya alis K untuk melakukan pencurian, yang mana pencurian mesin prahu ini memang bisa di pindah-pindahkan untuk diprahu lainnya” jelasnya.
Lebih Lanjut AKP Imam Buchori, SH.,MH. menjelaskan bahwa Tersangka (AGS) merencanakan guna memuluskan aksi pencurianya dengan membagi tugas dengan rekannya (KSGT). “ Agus mengajak temennya K untuk menjaga pantai untuk mengawasi pada saat melakukan aksi pencurian”jelasnya.
Barang bukti yang berhasil dikumpulkan adalah 1 (satu) unit mesin prahu merk Yamaha Jet Cool 15 PK warna abu-abu dan sampingnya ditempati skotlaite warna hitam, 1 (satu) buah prahu warna kuning bertulisan kolo monggo, 1 (satu) unit speda motor Honda revo Nopol : AE warna hitam, 1 (satu) buah tutup mesin perahu bertulisan Yamaha Enduro warna abu-abu.
Aksi pencurian dilakukan pada saat sang pemilik meninggalkan kapal untuk beristirahat “ mesin prahu ini ditinggalkan pemiliknya, untuk beristirahat lalu paginya sekitar pukul 01:00 WIB, diambil oleh atas nama A, setelah mengambil diangkat sendiri dibawa keprahunya menuju ketenggah laut” ungkap AKP Imam Buchori.
Masih dilakukan pengembangan lebih lanjut. Terduga pelaku itu dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara,”