Himbauan Bhabinkamtibmas Jangan Mudah Percaya Berita Hoax | Polres Pacitan

Himbauan Bhabinkamtibmas Jangan Mudah Percaya Berita Hoax

polrespacitan.id – PACITAN – Bhabinkamtibmas Desa.karangmulyo Polsek Sudimoro Bripka Bayu Haris memberikan himbuan untuk tidak mudah percaya dengan berita hoax dan lebih bijak lagi dalam menggunakan media sosial dikarnakan di tahun politik, senin 14/01/2019.

Oleh karena itu pihak Bhabinkamtibmas kembali mengingatkan kepada masyarakat bahwa para penyebar berita hoax bisa terancam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Setiap orang yang dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan terancam pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Sehingga dalam hal ini masyarakat harus lebih berhati-hati dalam menyiarkan pesan melalui akun media sosial atau perangkat elektronik,”terangnya.

Terkait untuk menekan peredaran berita hoax tersebut, sejauh ini Polres pacitan terus berupaya memberikan edukasi dan himbauan kepada masyarakat melalui media agar selalu berhati-hati dalam menyiarkan pesan melalui akun media sosial.

Tidak luput juga, polsek sudimoro bripka bayu, mengingatkan bagi warga yang menyebar berita hoax akan dilakukan penindakan, seperti pemanggilan terhadap pelaku dengan pendekatan secara persuasif.

Jika pelaku masih anak-anak, maka langkah pertama akan dilakukan edukasi dan pembinaan. Sedangkan aksi preventif yakni melaporkannya kepada Kominfo yang punya kewenangan. Kalau ada berita-berita hoax, ada hal-hal terkait dengan misalnya pornografi, perjudian, terorisme.

“Kami akan melakukan langkah persuasif dan preventif, serta bekerjasamadengan Service Internet Provider lalu melaporkan kepada Kemenkominfo yang punya kewenangan untuk dilakukan take down terkait situs yang melanggar UU ITE. Kami tidak segan-segan melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku jika semua langkah preventif tidak bisa dilakukan,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *