polrespacitan.id – Kanit Dikyasa Sat Lantas Polres Pacitan Brigadir Rofik , pimpin langsung guna melakukan giat sosialisasi serta pendataan dan inventarisasi toko-toko variasi motor yang menjual knalpot-knalpot racing/variasi yang tidak standar sesuai dengan keluaran pembuatan pabrik.
Giat ini dilakukan di Toko 51 Tanjungsari karena guna mencegah terjadinya laka lantas diwilayah hukum Kabupaten Pacitan khususnya, serta bagi para pengguna kendaraan roda dua yang menjadi tertarik ingin mengendarai motornya dengan kecepatan tinggi dan dapat berakibat kecelakaan, Jum,at (21/12/2018).
“Kegiatan ini sebagai antisipasi awal pergantian malam tahun baru di wilayah Kabupaten Pacitan, dan himbauan kepada para pemilik toko untuk tidak menjual knalpot yang tidak sesuai standar pabrik. ujar Brigadir Rofik
Sesuai dengan UULAJ no. 22 tahun 2009 pasal 285 ayat (1) jo pasal 106 ayat ( 3 ) dengan sanksi pidana kurungan 1 bulan dan sanksi denda administrasi Rp. 250.000,” Tuturnya.
Program ini akan terus dilanjutkan dengan penegakan hukum dijalan kepada para pengguna knalpot brong/Bobokan yang sangat meresahkan dan mengganggu pengendara pengguna jalan lainnya.