polrespacitan.id – PACITAN – Berantas Praktek Pungli, Kanit Laka Polres Pacitan mensosialisasikan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli kepada Anggotanya , Rabu (19/12/2018)
Dalam kesempatan ini, Kanit Laka menyampaiakan maksud dan tujuan sosialisasi tersebut, agar Anggota Polri tidak melakukan pungutan liar di instansi maupun di pemerintahan.
Selain itu, mengingatkan kepada warga untuk dapat memahami bahwa pungutan liar tidak dibenarkan, dan ada sanksi hukum bagi yang memberi maupun dan yang menerima. Pengawasan dapat dilakukan oleh semua lapisan masyarakat dan masyarakat dapat melaporkan kepada Satgas Saber Pungli apabila ada menemukan tindakan Pungli. Dan jangan sampai ada 86 Kasus
“Diharapkan kedepan Anggota tidak ada melakukan pungutan liar dan bisa bersama-sama mencegah kegiatan pungli, jika ditemukan maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Kanit Laka