polrespacitan.id -PACITAN- Team buru sergap Reserse Kriminal dan Narkotika. Pada hari Minggu 25 November 2018 sekira pukul 05:00 Team buser Narkotika Polres Pacitan berhasil mengungkap peredaran Narkotika, Golongan I Jenis sabu di dalam Tempat Penginapan /Hotel yang berada di Kota Pacitan. Senin, 03/12/2018
Tersangka inisial ER, 33 Tahun, Laki laki pekerjaan sopir alamat Mulyorejo Baru 1A/40 RT 01 RW 06 Kelurahan Babat Jerawat Kec Pakal Kota .Dalam penangkapan ditemukan barang bukti seperangkat alat hisap dan sabu seberat 1,53 Gram .
Setelah dilakukan penyidikan Tersangka ER menerangkan barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang yang berinisal MJN /MUS yg beralamat kan di Surabaya, dan Kemudian Team buser Narkotika pada hari Senin 26 Nov 2018 melakukan penyelidikan untuk Under Cuper By , pukul 12:00 berhasil ditangkap seorang pengedar yang berinisial SK beralamatkan di Dupak rukun No 16 Gg 6 RT 016 RW 002 Kelurahan Dupak Kecamatan Krembangan Kota Surabaya,ketika dilakukan penangkapan di dapat barang bukti berupa seperangkat alat hisap dan sabu seberat 1,7 Gram.
Di hadapan Kapolres Tersangka ER mengatakan bahwa sabu tesebut akan dipakai sendiri dengan maksud untuk menambah Stamina karena pekerjaan nya sebagai Sopir Trailer.
Kepada Tersangka ER karena memiliki, menguasai dan atau menggunakan Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu maka disangkakan dengan Pasal 112 subs 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA dengan ancaman 4 -12 Tahun dan kepada Sudara SK karena berperan sebagai perantara, pengedar maka disangka dengan Pasal 114 sub 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 -20 Tahun penjara.
Di akhir penjelasannya AKBP SUGANDI ,S.I.K ,M Hum selaku Kapolres Pacitan meminta kepada masyarakat untuk tidak mempercayai pendapat para pengguna Narkotika bahwa menggunakan sabu akan meningkatkan stamina, justru orang yang menggunakan Narkotika akan kecanduan dan akan selalu meningkatkan dosisnya dan akhirnya penderitaan yang akan didapat baik Jasmani maupun Rokhaninya,Pungkasnya.