polrespacitan.id. PACITAN. Memberikan Pelayanan Prima kepada masyarakat merupakan salah satu tugas wajib yang harus dilakukan anggota Polri. Selain memberikan dan menciptakan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, Polri dituntut memberikan pelayanan dengan sebaik mungkin.
Pelayanan yang dimaksud bukan hanya pelayanan yang dilakukan anggota Polri kepada masyarakat yang sedang membutuhkan kelengkapan dari Kepolisian di kantor polisi, namun juga kepada masyarakat yang sedang melakukan aktifitas sehari-hari, termasuk juga masyarakat yang sedang melakukan aktifitas jual beli di Pasaran Tradisional.
Kegiatan jual beli merupakan salah satu kegiatan yang rawan akan kriminalitas. Kehadiran Polri dalam aktifitas jual beli sangat berpengaruh terhadap terjadi atau tidaknya tindakan kriminalitas. Tindakan kriminalitas dapat terjadi karena adanya niat dan kesempatan. Dengan adanya anggota Polri di tengah aktifitas jual beli paling tidak dapat menghilangkan unsur niat yang dimiliki oleh seseorang yang akan melakukan tindakan kriminalitas, sehingga tindakan kriminalitas tersebut tidak terjadi.
Selain itu Pasaran Tradisional yang ada di desa-desa kebanyakan berada di pinggir jalan raya hingga dapat menyebabkan kemacetan. Sehingga anggota Polri yang berada di sana pun dapat melakukan pengaturan lalu lintas sehingga dapat meminimalisir kemacetan yang terjadi. (Ekr)